AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia Gaza

  • 20 Mei 2026 08:09 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah warga sipil serta jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan internasional menuju Jalur Gaza, Palestina. Insiden itu terjadi saat armada Global Sumud Flotilla dicegat di perairan internasional dekat Siprus pada 18 Mei 2026. AJI menilai tindakan tersebut melanggar hukum internasional dan prinsip kebebasan pers.

Sejumlah jurnalis Indonesia dilaporkan ikut ditahan dalam misi tersebut. Mereka yakni Bambang Noroyono atau Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo. Andre diketahui merupakan anggota AJI Bandar Lampung.

Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan para jurnalis tersebut menjalankan tugas jurnalistik dan misi kemanusiaan untuk mendokumentasikan kondisi rakyat Palestina. Menurutnya, jurnalis yang bertugas di wilayah konflik mendapat perlindungan hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi maupun penahanan.

“Serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik memperoleh informasi yang benar dan independen,” ujarnya dalam pernyataan sikap AJI Bandar Lampung, Selasa, 19 Mei 2026.

AJI Bandar Lampung menyebut perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional. Di antaranya Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015, hingga Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977. Sementara di Indonesia, kemerdekaan pers dijamin melalui Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataannya, AJI Bandar Lampung menyampaikan lima sikap resmi. Organisasi tersebut mengutuk tindakan militer Israel, menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap seluruh jurnalis dan relawan kemanusiaan, serta mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik maksimal untuk menjamin keselamatan warga negara Indonesia.

AJI juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNESCO, dan komunitas internasional memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati hukum humaniter internasional dan kebebasan pers. Selain itu, AJI mengajak seluruh insan pers di Indonesia dan dunia memperkuat solidaritas untuk perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

Dian Wahyu Kusuma berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dalam kondisi selamat. Ia menegaskan AJI Bandar Lampung akan terus berdiri bersama jurnalis dunia dalam memperjuangkan kebebasan pers dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....