Ini Lima Fungsi Perdes Perlindungan Anak

  • 18 Mei 2026 22:22 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak merupakan dasar hukum yang penting dalam menjamin pemenuhan anak di lingkup Desa. Secara garis besar, aturan ini memiliki lima fungsi yang mendorong seluruh masyarakat Desa dalam mewujudkan perlindungan anak di wilayah masing-masing.

Hal itu diungkapkan Kabid P3A pada Dinas P2KBP3A Nias Selatan, Filiria Laowo, S.KM., M.A.P., pada pelaksanaan Workshop Penyusunan Perdes tentang Pengelenggaraan Perlindungan Anak, Senin 18 Mei 2026, di Kantor LOB Ministries. Kegiatan ini diprakarsai oleh LOB Ministries bersama mitra kerja Wahana Visi Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Ia menerangkan fungsi yang pertama adalah Fungsi Regulatif. Dalam hal ini, Perdes mengatur larangan kekerasan terhadap anak, pencegahan perkawinan anak, perlindungan anak dari eksploitasi, mekanisme pelaporan kasus dan kewajiban masyarakat menjaga anak.

"Contohnya Desa menetapkan aturan wajib lapor jika terjadi kekerasan terhadap anak melalui Layanan Pengaduan kekerasan di desa yang sudah terbentuk yaitu PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat)," ujarnya. "Ketika PATBM sudah terbentuk dan membuka layanan, kita butuh anggaran misalnya merujuk korban maka kita membutuhkan transportasi."

Fungsi kedua adalah Fungsi Preventif dimana Perdes dapat mendorong upaya pencegahan melalui edukasi parenting, kampanye anti kekerasan, pengawasan lingkungan, pembentukan Forum Anak, penguatan sekolah ramah anak. Contohnya, Peraturan Desa menganggarkan penyuluhan perlindungan anak setiap tahun seperti penyuluhan mengenai resiko kekerasan atau sosialisasi dalam membangun pemahaman masyarakat akan resiko apabila melakukan tindakan kekerasan.

Ketiga adalah Fungsi Responsif dimana Perdes membantu Desa memiliki mekanisme penanganan kasus, layanan pengaduan, pendampingan korban, rujukan pelayanan kesehatan dan hukum dan rehabilitasi sosial. Contoh, pembentukan Satgas Perlindungan Anak di Desa yang bertugas merespon ketika ada kasus terkait perlindungan anak.

"Keempat adalah Fungsi Pemberdayaan dimana Perdes memperkuat partisipasi anak, kapasitas keluarga, kader perlindungan dan organisasi pemuda," kata Filiria Laowo. "Dengan adanya Perdes maka itu menguatkan kita, kita bisa melaksanakan kegiatan seperti partisipasi anak, seni budaya anak-anak dan kelompok anak."

Sedangkan fungsi yang kelima adalah Fungsi Penganggaran dimana Perdes menjadi dasar pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan perlindungan anak. Kegiatan dimaksud seperti kegiatan Forum Anak, Pos Pelayanan Pengaduan PATBM serta pendidikan dan kesehatan anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....