Perkuat Dukungan Pemenuhan Hak Anak, Desa Diajak Miliki Perdes Perlindungan Anak
- 20 Mei 2026 14:46 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak anak adalah dengan memiliki regulasi yang jelas. Dengan aturan yang jelas maka semua pihak dapat mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak secara lebih terarah.
Selain kehadiran Undang Undang Perlindungan Anak, diperlukan aturan pendukung lainnya untuk memperkuat upaya tersebut. Misalnya Peraturan Desa (Perdes) yang langsung menyasar anak-anak di Desa sebagai wilayah Pemerintahan yang terkecil.
"Dan ini salah satu yang kita harapkan ketika sudah ada Perdes maka semua orang akan terikat untuk ada didalamnya," ungkap Project Manager LOB Ministries, Rev. Avoda R. Pengalaman Bago. "Contoh di dalam Perdes disampaikan anak-anak nggak boleh menikah dibawah 19 tahun yang konsekuensinya bisa ke kesehatan anak, kebebasan anak dan seterusnya."
Pengalaman Bago menegaskan, anak-anak yang berusia dibawah 18 tahun masih sangat pantas untuk dilindungi hak-haknya. Sayangnya masih banyak desa-desa yang mengabaikan hak anak tidak hanya soal pendidikan dan kesehatan namun juga hak untuk berpartisipasi dalam mengambil bagian di pembangunan di desanya masing-masing.
"Oleh karena itu kami mendorong Desa lainnya yang mau untuk menyusun Perdes Perlindungan Anak, kami siap memfasilitasi," ujarnya. "Karena fungsi Perdes ini sangat bermanfaat dalam melindungi anak dari kekerasan maupun perilaku negatif."
Kehadiran Perdes tersebut, tambah Pengalaman Bago, akan membantu memaksimalkan perlindungan anak karena dimulai dari scope terkecil. Dengan demikian akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan maupun pelaksanaan program yang mendukung upaya tersebut.
Ia berharap jumlah Desa di Kabupaten Nias Selatan yang memiliki Perdes Perlindungan Anak dapat bertambah. Sehingga Kabupaten Nias Selatan dapat menjadi Kabupaten Layak Anak yang mampu memberikan perlindungan, keamanan dan memenuhi hak-hak anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....