Jelang Iduladha, Ini Larangan Kurban yang Sering Diabaikan

  • 16 Mei 2026 06:21 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon : Menjual daging maupun kulit hewan qurban, memberikan upah jagal dari bagian hewan qurban, hingga memotong rambut dan kuku sebelum penyembelihan menjadi sejumlah larangan penting yang perlu diketahui umat Islam menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Larangan tersebut bertujuan menjaga kesempurnaan ibadah qurban agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Dalam ajaran Islam, seluruh bagian hewan qurban pada dasarnya diperuntukkan untuk dibagikan kepada masyarakat, khususnya fakir miskin, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Larangan ini diperkuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa orang yang menjual kulit hewan qurbannya dinilai tidak mendapatkan nilai sempurna dari ibadah qurban tersebut.

Selain itu, shohibul qurban atau orang yang berqurban juga tidak diperbolehkan memberikan upah kepada penyembelih hewan menggunakan bagian dari hewan qurban, baik daging maupun kulitnya. Rasulullah SAW menganjurkan agar upah jagal diberikan dari harta pribadi, sehingga seluruh hasil qurban tetap dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Larangan lainnya yang cukup sering menjadi perhatian masyarakat ialah tidak memotong kuku dan mencukur rambut sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih. Anjuran tersebut berdasarkan hadis riwayat Muslim yang ditujukan kepada orang yang berniat melaksanakan qurban. Larangan ini mencakup rambut kepala, kumis, bulu ketiak hingga kuku tangan dan kaki.

Meski demikian, para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait hukumnya. Mazhab Syafi’i dan Maliki menilai larangan tersebut bersifat makruh atau sebaiknya dihindari, sedangkan Mazhab Hanafi membolehkan memotong rambut dan kuku karena ketentuan itu dianggap khusus bagi orang yang sedang ihram haji. Perbedaan pendapat tersebut diharapkan tidak menjadi sumber perdebatan di tengah masyarakat.

Selain larangan fisik, umat Islam juga diingatkan menjaga niat dan keikhlasan dalam berqurban. Ibadah qurban tidak boleh dilakukan karena ingin dipuji atau mendapat pengakuan dari orang lain, melainkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Poin penting lainnya yakni tidak menggagalkan hewan qurban yang telah ditentukan untuk disembelih. Setelah hewan dibeli dan diniatkan sebagai qurban, umat Islam dianjurkan tetap melaksanakan niat tersebut sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah, kecuali jika hewan ditukar dengan kualitas yang lebih baik.

Melalui pemahaman terhadap larangan dan adab qurban ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah Iduladha 1447 H dengan lebih sempurna, penuh keikhlasan, serta sesuai syariat Islam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....