Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK
- 15 Mei 2026 19:51 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK. Hingga saat ini, kepastian mekanisme penyaluran belum dapat ditetapkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan. Juknis tersebut diperlukan sebagai dasar pelaksanaan pencairan gaji ke-13.
| Baca juga: Pemprov Bengkulu Matangkan Perampingan OPD |
Meski demikian, Pemprov Bengkulu memastikan telah siap menganggarkan kebutuhan pembayaran gaji ke-13. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN dan PPPK penuh waktu sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Herwan menegaskan, jika petunjuk teknis telah diterbitkan, maka pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti proses pencairan. Langkah tersebut mencakup penganggaran hingga mekanisme penyaluran kepada para pegawai.
Ia juga memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tidak akan mengalami keterlambatan. Pemerintah daerah berkomitmen agar hak ASN dan PPPK dapat diterima tepat waktu.
Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk mempercepat proses administrasi. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pencairan berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Pemerintah berharap pemberian gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai. Terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru serta kebutuhan pendidikan anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....