Kanwil Kemenkum Sulteng Lindungi Budaya Lokal lewat KI Komunal
- 14 Mei 2026 10:57 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat perlindungan budaya daerah melalui penyerahan empat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Empat KIK tersebut meliputi Lagu Pobarangkamu, Lagu Tonji Nggorio Vala, alat musik Gimba, dan ritual adat Meaju yang difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dalam kegiatan penguatan Sentra KI di Hotel Best Western Coco Palu, Selasa 12 Mei 2026.
Rakhmat Renaldy mengatakan perlindungan kekayaan intelektual komunal menjadi langkah penting dalam menjaga identitas budaya masyarakat Sulawesi Tengah.
“Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen melindungi warisan budaya daerah agar tetap lestari dan tidak mudah diklaim pihak lain,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, kekayaan budaya lokal memiliki nilai sejarah, sosial, dan ekonomi yang besar sehingga perlu dijaga melalui perlindungan hukum.
Ia menambahkan, pencatatan KI komunal juga menjadi bagian dari upaya memperkuat promosi budaya daerah di tingkat nasional maupun internasional.
“Budaya bukan hanya identitas, tetapi juga aset daerah yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat apabila dilindungi dan dikembangkan dengan baik,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak potensi budaya Sulawesi Tengah yang tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal pada masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....