Hukum Kurban untuk Almarhum Dibahas dalam Tausyiah Subuh

  • 11 Mei 2026 12:52 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon: Tausyiah ba’da subuh di Masjid Ruhama Takengon pada Senin, (11/5/2026), membahas hukum menyembelih hewan kurban yang diniatkan untuk orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia. Tausyiah tersebut disampaikan oleh Tgk Abdiansyah Linge di hadapan jamaah subuh yang memadati masjid.

Dalam penyampaiannya, Tgk Abdiansyah menjelaskan bahwa terdapat beberapa pandangan ulama terkait pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah wafat. Ia menyebutkan ada tiga kondisi yang menjadi dasar pembahasan hukum kurban tersebut dalam Islam.

“Pertama, apabila sebelum meninggal seseorang pernah berwasiat agar dilaksanakan kurban untuk dirinya. Kedua, karena adanya nazar yang belum sempat ditunaikan semasa hidup,” kata Tgk Abdiansyah, Senin (11/5/2026) .

Menurutnya, persoalan yang sering muncul di tengah masyarakat ialah ketika tidak ada wasiat maupun nazar dari orang yang telah meninggal, tetapi keluarga tetap ingin berkurban atas nama mereka.

Tgk Abdiansyah menerangkan, Mazhab Syafi’iyah berpandangan kurban untuk orang yang telah meninggal tidak dapat dilakukan tanpa wasiat sebelumnya. Namun, beberapa mazhab lain membolehkan kurban tersebut dengan niat menghadiahkan pahala sebagai bentuk sedekah kepada keluarga yang telah wafat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....