Diskusi AJI Tanjungpinang Bahas Sensor dan Intimidasi terhadap Jurnalis
- 11 Mei 2026 10:30 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang menggelar diskusi publik dalam rangka memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia di Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Kegiatan yang dihadiri mahasiswa dan masyarakat umum itu mengangkat tema “Sensor dan Intimidasi: Ancaman Kebebasan Pers dari Pulau Raja-Raja”.
Diskusi menghadirkan empat narasumber, yakni perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Pranata Humas Ahli Muda Monitoring Opini Publik Vetrosia Indria Putra; perwakilan Polresta Tanjungpinang, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Budhi Rahmat Indra; Dosen Jurnalistik FKIP UMRAH Nikolas Panama; serta Sekretaris Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau sekaligus Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kepulauan Riau, Jailani. Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana, mengatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya menjaga kemerdekaan pers.
“Pers yang bebas merupakan fondasi demokrasi. Ketika jurnalis mengalami intimidasi, sensor, atau tekanan dalam menjalankan tugas, maka yang terancam bukan hanya media, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi,” kata Sutana, Senin 11 Mei 2026.
Menurut dia, ancaman terhadap jurnalis saat ini tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga berkembang ke ranah digital. Sutana juga menyoroti tantangan yang dihadapi jurnalis di wilayah kepulauan, terutama terkait keterbatasan akses informasi dan kerentanan saat meliput isu-isu publik.
“Bentuk ancaman semakin beragam, mulai dari intimidasi di lapangan, serangan melalui media sosial, hingga pembatasan akses informasi. Ini menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber turut membahas pentingnya literasi digital, perlindungan hukum bagi jurnalis, serta peran masyarakat dalam mendukung kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia. Sekretaris KKJ Kepulauan Riau sekaligus Ketua AMSI Kepulauan Riau, Jailani, menegaskan perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi perhatian bersama.
“Kebebasan pers bukan berarti tanpa batas. Pers tetap bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan aturan hukum yang berlaku, sehingga perlindungan terhadap jurnalis penting untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga,” kata Jailani, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....