Kemenag Lingga Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Kecamatan Lingga
- 10 Mei 2026 16:44 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Lingga - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Lingga, Sabtu, 9 Mei 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Alvi Santi, sebagai tindak lanjut komitmen penertiban legalitas aset wakaf.
“Percepatan ini menjadi langkah nyata agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Alvi Santi.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Lingga, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kemenag Lingga. Sinergi lintas instansi ini difokuskan untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di berbagai titik lokasi.
“Kolaborasi ini penting agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan terarah,” katanya.
Tim melakukan pengukuran di lima lokasi tanah wakaf yang tersebar di Kabupaten Lingga. Pengukuran berlangsung sejak pukul 08.30 WIB - 11.30 WIB dengan melibatkan berbagai unsur terkait di lapangan.
Pada pelaksanaan ini, tim melakukan pengukuran terhadap lima lokasi tanah wakaf, yakni: Surau Darunnajah, Kampung Putus, Kelurahan Daik
- Masjid Al Mubarak, Kampung Padang, Desa Panggak Darat.
- Masjid Darul Hikmah, Sawin, Kelurahan Daik.
- Masjid Darul Ikhsan, Merawang, Desa Merawang.
- Surau Al Jannah, Tanjung Buton, Desa Mepar.
Kegiatan ini melibatkan petugas pengukuran dari BPN Kabupaten Lingga, Kepala KUA Kecamatan Lingga, nazhir wakaf, saksi sempadan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta perangkat desa dan kelurahan. Kehadiran berbagai pihak ini memastikan keabsahan batas tanah wakaf yang diukur.
“Partisipasi semua unsur menjadi kunci keakuratan data pengukuran tanah wakaf,” ucapnya.
Pada lokasi terakhir di Surau Al Jannah, Tanjung Buton, Kepala BPN Lingga turut meninjau langsung proses pengukuran di lapangan. Dengan percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, Kemenag Lingga berharap seluruh aset wakaf di Kabupaten Lingga dapat memiliki legalitas yang kuat, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat luas.
“Setelah lima titik ini, kami akan lanjutkan pengukuran lahan wakaf lainnya yang sudah terdata,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....