Lapas Kelas IIA Binjai, Ikrar Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
- 09 Mei 2026 15:24 WIB
- Medan
RRI.CO.ID - Binjai - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, melakukan kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di Lapas Kelas IIA Binjai, Jumat 8 Mei 2026.
Kegiatan tersebut diawali dengan apel dan pembacaan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di lingkungan lapas dan rumah tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Mochammad Mukaffi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada rapat analisis dan evaluasi tanggal 5 Mei 2026, sekaligus implementasi program aksi kementerian terkait pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di dalam lapas dan rutan.
“Kita semua menyadari bahwa peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas maupun rutan merupakan ancaman nyata yang tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah kejadian menonjol yang terindikasi dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan telah menjadi perhatian serius pimpinan di tingkat pusat.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Binjai menyatakan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.
Lebih lanjut, Kepala Lapas Kelas IIA Binjai juga mengingatkan sekaligus menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajaran bahwa apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkoba maupun praktik penipuan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Usai pelaksanaan apel ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan Lapas Kelas IIA Binjai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....