“Wakaf, Amal Jariyah yang Tak Pernah Putus”
- 08 Mei 2026 06:20 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon : Ceramah subuh di Masjid Agung Ruhama edisi Jum’at, 8 Mei 2026 yang disiarkan langsung oleh Pro 1 RRI Takengon pukul 05.40 WIB menghadirkan Tgk. H. Wahdi MS. Dalam tausyiahnya, beliau mengajak jamaah memahami pentingnya wakaf sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga akhir hayat.
Mengawali ceramah, Tgk. H. Wahdi MS mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT serta berselawat kepada Baginda Rasulullah SAW. Beliau menjelaskan bahwa perintah wakaf di dalam Al-Qur’an memang tidak disebutkan secara eksplisit, namun diatur melalui ayat-ayat tentang infak di jalan Allah SWT dan ajakan untuk berbuat kebajikan dengan memberikan harta terbaik yang dimiliki.
Beliau menyampaikan bahwa dasar utama wakaf adalah anjuran menginfakkan sebagian harta demi memperoleh kebajikan di sisi Allah SWT. Salah satu dalil yang menjadi landasan ialah Surah Ali Imran ayat 92, yang menjelaskan bahwa seseorang tidak akan memperoleh kebajikan yang sempurna sebelum menginfakkan harta yang paling dicintainya di jalan Allah.
Dalam riwayat hadis, Tgk. H. Wahdi MS mengisahkan tentang Umar bin Khattab RA ketika memperoleh harta rampasan perang di Khaibar berupa sebidang tanah yang sangat baik. Umar berkata bahwa dirinya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, lalu ia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apa yang harus dilakukan terhadap tanah tersebut. Rasulullah SAW kemudian bersabda bahwa jika Umar ridha, maka sedekahkanlah hasil manfaatnya namun tahan pokok tanahnya. Tanah itu tidak dijual, tidak diwariskan, namun manfaatnya diberikan kepada umat. Hingga kini, manfaat wakaf tersebut masih dirasakan oleh fakir miskin di sekitar tanah tersebut.
Beliau juga mencontohkan wakaf Habib Bugak Al-Asyi yang hingga saat ini manfaatnya masih dirasakan oleh jamaah haji asal Aceh. Disebutkan bahwa setiap jamaah haji Aceh memperoleh bantuan sekitar 2.000 riyal atau setara kurang lebih delapan juta rupiah dari hasil wakaf tersebut. Menurut beliau, inilah bukti nyata bahwa wakaf merupakan amal dengan pahala yang terus mengalir walaupun pewakaf telah tiada.
Tgk. H. Wahdi MS menjelaskan bahwa saat ini banyak masyarakat merasa tidak mampu lagi berwakaf tanah karena harga yang semakin mahal. Namun kini umat Islam telah dimudahkan dengan adanya wakaf uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dengan wakaf uang, masyarakat tetap dapat berpartisipasi dalam amal jariyah sesuai kemampuan masing-masing.
Dalam ceramahnya, beliau juga menyebutkan konsep “3 M” dalam wakaf, yakni wakaf untuk masjid, wakaf untuk makam, dan wakaf untuk madrasah. Ketiga hal tersebut dinilai sangat penting karena manfaatnya terus dirasakan masyarakat dalam kehidupan beragama dan pendidikan umat.
Beliau menegaskan bahwa hukum wakaf tidak boleh diminta kembali, sebab harta tersebut telah diniatkan dan diserahkan kepada Allah SWT untuk kepentingan umat. Selain itu, beliau menjelaskan rukun wakaf yang terdiri dari lima hal. Pertama, adanya pewakaf. Kedua, adanya harta yang bersifat tahan lama dan bermanfaat. Ketiga, adanya penerima wakaf. Keempat, tujuan wakaf yang jelas. Dan kelima, adanya nazir atau pengelola wakaf yang amanah serta mampu menjaga dan mengelola wakaf dengan baik.
Di akhir tausyiah, Tgk. H. Wahdi MS berharap agar umat Islam diberikan kemampuan untuk berwakaf sesuai dengan rezeki yang dimiliki. Beliau juga mendoakan semoga Allah SWT memberikan keberkahan, kesuksesan hidup, dan membuka jalan bagi kaum muslimin untuk terus beramal melalui wakaf demi kemaslahatan umat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....