Pengamat Sarankan Koordinasi Pusat-Daerah Terkait Logistik Batubara
- 07 Mei 2026 01:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Universitas Bung Karno, Cecep Handoko, menilai instruksi Pemprov Sumatera Selatan terkait pelarangan angkutan batubara. Ia menganggap kebijakan tersebut berisiko memberikan dampak serius bagi masyarakat luas.
Langkah Pemprov Sumsel memang terlihat responsif terhadap keluhan lokal. Persoalan kemacetan serta kerusakan jalan raya memang krusial, namun kebijakan ini diduga berpotensi menciptakan masalah baru.
"Ketika distribusi batubara terganggu. Maka yang terdampak bukan hanya sektor industri, tetapi langsung menyentuh kehidupan masyarakat,” kata Ceko di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Ceko juga menegaskan bahwa batubara merupakan sumber utama bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia. Menurutnya, gangguan distribusi akan berdampak langsung pada pasokan listrik nasional.
“Jika pasokan batubara tersendat, maka ketersediaan listrik akan terganggu. Dalam kondisi ekonomi yang saat ini belum sepenuhnya stabil, gangguan listrik justru akan semakin menyulitkan masyarakat, baik rumah tangga maupun pelaku usaha,” kata Ceko.
Lebih lanjut, Ceko pun mengingatkan bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto tengah berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan energi. Maka dari itu, kebijakan daerah juga seharusnya mendukung.
“Jika ditambah dengan potensi gangguan listrik, maka beban masyarakat akan semakin berat. Ini yang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan publik,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan pelarangan total belum menjadi solusi yang tepat. Pemerintah daerah seharusnya fokus pada pengaturan yang lebih terukur.
Seperti pengawasan ketat terhadap kendaraan overloading, pengaturan jam operasional, serta pembangunan jalur khusus angkutan batubara.
Dia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Untuk diketahui, sebelumnya, Pemprov Sumsel telah secara resmi melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026. Terkait ini, PT PLN (Persero) sempat mengajukan permohonan.
Agar truk pengangkut batubara yang memasok kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Bengkulu dapat diperbolehkan melintasi jalan umum di Sumatera Selatan. Hal ini guna menjaga pasokan di Sistem Pembangkitan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....