Komitmen SPMB Bersih Ditegaskan, Bupati Gresik Larang Praktik Titipan

  • 06 Mei 2026 08:39 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Komitmen SPMB Bersih Ditegaskan, Bupati Gresik Larang Praktik Titipan
  • Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan, SPMB merupakan pintu awal dalam membangun kualitas pendidikan yang berintegritas. Karena itu, proses penerimaan murid harus berlangsung adil tanpa intervensi.

RRI.CO.ID, Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmen pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, dan berkeadilan pada tahun ajaran 2026/2027. Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi dan deklarasi SPMB jenjang TK, SD, dan SMP negeri yang digelar Dinas Pendidikan setempat, Selasa, 5 Mei 2026.

Kegiatan itu dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, perwakilan DPRD, kepala perangkat daerah, serta para kepala sekolah dan pengawas. Dalam kesempatan tersebut, seluruh peserta menandatangani deklarasi bersama untuk mencegah praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.

Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan, SPMB merupakan pintu awal dalam membangun kualitas pendidikan yang berintegritas. Karena itu, proses penerimaan murid harus berlangsung adil tanpa intervensi.

“Kalau ingin memperbaiki kualitas pendidikan, harus dimulai dari pintu masuknya. Penerimaan murid baru harus berjalan fair, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam tata kelola pendidikan, termasuk administrasi sekolah. Menurutnya, tertib administrasi menjadi kunci untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

“Semuanya harus tertib, tercatat, dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu juga mengingatkan agar tidak ada praktik titipan dalam proses seleksi. Ia meminta seluruh jajaran pendidikan menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Hariyanto mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 15 Tahun 2026. Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pembaruan dalam sistem penerimaan tahun ini, termasuk penerapan Personal Identification Number (PIN) bagi calon murid SMP negeri untuk validasi data pendaftar.

Selain itu, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai dimanfaatkan sebagai salah satu komponen seleksi pada jalur prestasi. Adapun jalur penerimaan meliputi domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Untuk jenjang SD, kuota terdiri atas 75 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Sementara jenjang SMP mencakup 40 persen domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, serta 35 persen jalur prestasi.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan pemerintah daerah, dengan tahapan verifikasi untuk memastikan keabsahan data calon murid. Melalui deklarasi tersebut, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menjalankan SPMB secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....