Progres Indeks Reformasi Hukum DIY Meningkat, Sebagian Daerah Masih Lengkapi Data

  • 30 Apr 2026 14:18 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY yang bertindak sebagai Tim Sekretariat Wilayah (TSW) terus mempercepat upaya pendampingan pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di daerah.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar rapat pendampingan penyusunan data dukung IRH Tahun 2026 bagi pemerintah daerah seluruh DIY, yang berlangsung di Ruang Rapat Analis Hukum pada Rabu, 22 April 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian IRH. Melalui rapat ini, pemerintah daerah mendapatkan pendampingan teknis agar dokumen yang diunggah sesuai dengan standar dan kriteria penilaian yang telah ditentukan.

Berdasarkan data per 20 April 2026, progres pengunggahan dokumen menunjukkan hasil yang cukup baik. Tiga daerah sudah menyelesaikan seluruh data dukung atau mencapai 100 persen, yaitu Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, dan Pemerintah Provinsi DIY.

Sementara itu, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta masih dalam proses melengkapi data. Meski demikian, seluruh daerah di DIY tercatat tetap berpartisipasi dalam penilaian tahun ini. Kanwil Kemenkum DIY juga mengingatkan bahwa batas akhir pengunggahan data adalah 24 April 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Febri Nurdian Satriatama, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian data.

“Kami mendorong pemerintah daerah yang masih berproses agar segera menyelesaikan unggahan sebelum batas waktu. Tim Sekretariat Wilayah juga diminta segera memverifikasi data yang masuk untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya,” ujarnya.

Indeks Reformasi Hukum sendiri digunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan regulasi di daerah, termasuk koordinasi antarinstansi serta upaya penyederhanaan aturan hukum.

Dengan adanya pendampingan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap seluruh pemerintah daerah di DIY dapat memperoleh hasil penilaian yang maksimal sekaligus memperkuat pembangunan hukum di wilayahnya. (Aryasena)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....