Webinar Fikih Waris, KUA Tuhemberua Perdalam Konsep Harta dalam Islam
- 30 Apr 2026 09:25 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman aparatur di lingkungan Kementerian Agama, khususnya dalam bidang fikih waris yang memiliki peran penting dalam pelayanan keagamaan kepada masyarakat, Penghulu KUA Tuhemberua, Betha Nugraha Pratama, S.Sos, mengikuti kegiatan webinar Syariah Insight Room Fikih Waris Seri 1 dengan tema “Konsep Harta dalam Waris Islam” yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, pada Rabu 29 April 2026.
Webinar tersebut menghadirkan Muhammad Wafa Ridwanulloh yang bertindak sebagai moderator. Ia merupakan Pranata Humas pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang memandu jalannya diskusi secara interaktif dan sistematis.
Salah satu narasumber dalam kegiatan ini adalah Ahmad Zulfi Aufar, M.H, yang menjabat sebagai Analis Kebijakan pada Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah. Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan secara mendalam mengenai konsep dasar harta dalam perspektif hukum waris Islam.
“Sangat penting untuk memahami klasifikasi harta, hak kepemilikan, serta prinsip-prinsip distribusi dalam warisan sesuai dengan ketentuan syariah. Hal ini sangat penting untuk meminimalisir potensi konflik dalam pembagian waris di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah, yang terdiri dari penghulu, penyuluh agama, serta pegawai di lingkungan Kementerian Agama. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab selama webinar berlangsung.
"Keikutsertaan Penghulu KUA Tuhemberua dalam webinar ini merupakan sarana penting untuk menambah wawasan dan memperkuat kompetensi dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya terkait persoalan waris,” kata Betha Nugraha Pratama.
Ia berharap ilmu yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diimplementasikan dalam tugas sehari-hari, serta dapat menjadi rujukan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami hukum waris Islam secara benar dan komprehensif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....