Polres Inhil Ungkap 64 Kasus Narkotika Sepanjang Januari-April 2026

  • 29 Apr 2026 22:57 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Indragiri Hilir - Polres Indragiri Hilir menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2026. Sejak 1 Januari hingga 29 April 2026, tercatat sebanyak 64 kasus berhasil diungkap dengan total 79 tersangka yang diamankan, terdiri dari 75 pria dan 4 wanita.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Inhil dan seluruh jajaran Polsek. Ia merinci, dari total kasus yang diungkap, sebanyak 45 kasus ditangani oleh Polres, sementara 19 kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan Polsek jajaran.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 583,8 gram, ekstasi 54 gram, serta ganja 96,2 gram. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Indragiri Hilir dan berada dalam pengawasan Propam.

Selain itu, melalui pelaksanaan Operasi Antik yang masih berlangsung hingga 7 Mei 2026, Polres Inhil kembali mencatatkan hasil dengan mengungkap 14 kasus tambahan, sementara Polsek jajaran menyumbang 7 kasus lainnya.

Sebaran kasus paling banyak ditemukan di wilayah Tembilahan dengan 17 kasus. Sementara itu, sejumlah wilayah lain seperti Pulau Kijang, Tembilahan Hulu, Pelangiran, Kateman, Kempas, Kemuning, Gaung Anak Serka, Enok, Tempuling, dan Kuindra juga mencatatkan jumlah kasus dengan variasi berbeda.

Kapolres turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Indragiri Hilir.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Kami pastikan identitas pelapor akan dilindungi,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....