Kanwil Hukum Kepri Gencar Lakukan Sosialisai HAKI

  • 29 Apr 2026 09:15 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Hukum Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) gencar lakukan sosialisasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada masyarakat. Tujuannya agar semakin banyak masyarakat memahami perlindungan terhadap karyanya.

Analis Kekayaan Intelektual Muda Kanwil Hukum Kepri, Amri Novaldy, mengatakan HAKI merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada setiap individu berupa karya atau pola fikir yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Dicontohkannya ketika seseorang menciptakan lagu atau syair, hak atas karya tersebut belum dapat dilindungi saat masih berupa ide.

“Namun, setelah karya tersebut diwujudkan dalam bentuk buku atau dipublikasikan di media sosial atau lainnya, hak perlindungan dapat diberikan,” ujar Amri Novaldy, Rabu, 29 April 2026.

Pentingnya HAKI bagi kekayaan intelektual masyarakat, Kantor Wilayah Hukum Provinsi Kepri gencar lakukan sosialisasi terutama bagi pelaku usaha. Karean produk usaha dapat merupakan Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam sosialisasi pihaknya tidak hanya menjelaskan manfaat pendaftaran HAKI. Masyarakat dan pelaku usaha juga diberikan pemahaman cara mendaftar HAKI.

Menurutnya pendaftaran HAKI sangat murah, mudah dan berguna untuk masa depan terutama pelaku UMKM. Karena masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pendaftaran HAKI cukup sulit.

“Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi karya cipta mereka dan memanfaatkan HAKI secara optimal,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....