Kemenag Lingga Koordinasi dengan Baznas Terkait Pelaporan Data Zakat Fitrah
- 24 Apr 2026 09:51 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Lingga – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lingga pada, Kamis, 23 April 2026. Pertemuan ini menindaklanjuti surat Baznas terkait pelaporan zakat fitrah, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Koordinasi dipimpin Kepala PZW Kemenag Lingga, Alvi Santi, yang menekankan kejelasan tugas sesuai regulasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang mengatur fungsi pelaporan berada pada Baznas.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat merupakan tugas Baznas sesuai aturan yang berlaku,” kata Alvi Santi, Kamis, 23 April 2026.
Dirinya menjelaskan perlunya pelurusan alur permintaan data zakat fitrah di tingkat daerah. Ke depan, Baznas diharapkan berkoordinasi langsung dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan surau.
“Kami berharap Baznas dapat langsung berkoordinasi dengan UPZ tanpa melalui KUA,” tuturnya.
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Lingga, Khaidir, mengakui masih adanya kendala dalam pengumpulan laporan dari UPZ. Hal ini disebabkan masih adanya kesalahpahaman di tingkat UPZ terkait mekanisme dan alur pelaporan zakat.
“Kendala utama kami adalah persepsi yang belum seragam di tingkat UPZ,” ucapnya.
Melalui pertemuan ini, kedua pihak sepakat memperkuat sinergi dan komunikasi administrasi zakat. Langkah ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas serta ketepatan waktu pelaporan di Kabupaten Lingga.
“Kami akan perkuat sinergi dan komunikasi untuk meningkatkan pengeloaan zakat di Kabupaten Lingga, sehingga data yang dibutuhkan dapat tersaji secara akurat,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....