BP3MI Bersama Lintas Sektor Fasilitasi Pemulangan PMI Ilegal

  • 23 Apr 2026 23:54 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal asal Aceh dideportasi dari Malaysia, dan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar, tepat pukul 17.20 Wib, pada Kamis, 23 April 2026.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh Siti Rolijah. menyampaikan bahwa, fasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi tersebut berjalan dengan lancar, atas sinergi lintas sektor.

“Kemeudahan pemeriksaan dari imigrasi Bandara SIM, bantuan pembebasan bea imei oleh Bea Cukai, pendampingan dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh (Disnakermobduk) Aceh, maupun Kabupaten/Kota asal PMI, memudahkan proses pemulangan,” jelasnya.

Saat tiba di bandara, BP3MI bersama lintas sektor berupaya memberi pelayanan terbaik kepada paraPMI, mulai dari pendataan, menyediakan makanan maupun minuman, serta memfasilitasi pemulangan ke daerah melalui layanan minibus.

Adapun dalam kesempatan tersebut, BP3MI turut memotivasi para PMI agar bekerja secara resmi, dan tidak lagi terpengaruh oleh calo atau pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga niat untuk bekerja justru menimbulkan penderitaan karena harus menjalani hukuman dari negara tempat bekerja, yang pada akhirnya dideportasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....