Palembang Dilanda 17 Banjir Berulang hingga April 2026
- 24 Apr 2026 07:18 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan mencatat 17 peristiwa banjir berulang terjadi di Palembang hingga April 2026. Temuan itu menunjukkan banjir tidak lagi bersifat musiman, melainkan bagian dari krisis ekologis yang terus memburuk.
Data tersebut disampaikan dalam aksi Aliansi Orang Muda Melawan Krisis Iklim bertajuk Dari Sumsel untuk Bumi. Kegiatan berlangsung di Bundaran Air Mancur Palembang pada Kamis, 23 April 2026.
Aksi itu digelar bertepatan dengan peringatan Hari Bumi yang jatuh setiap 22 April. Massa aksi menyoroti lemahnya penanganan banjir yang dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Koordinator aksi Galang Suganda menilai krisis iklim tidak dapat lagi dianggap sebagai fenomena alam biasa. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan erat dengan pembangunan yang mengabaikan keseimbangan lingkungan.
“Kami menegaskan sikap; krisis ini tidak bisa terus dinormalisasi. Orang muda bersama masyarakat sipil mendesak penghentian praktik pembangunan yang merusak,” ujarnya.
Menurut Galang, banjir di Palembang semakin sering muncul dengan intensitas lebih besar. Kondisi itu terlihat dari genangan yang berulang di sejumlah ruas jalan utama kota.
Wilayah yang kerap terdampak meliputi kawasan Basuki Rahmat, Jalan Demang Lebar Daun, dan Jalan R Soekamto. Genangan juga tercatat muncul di Jalan RA Rozak serta Jalan Kolonel H Burlian.
Galang menyebut pola banjir berulang menandakan lemahnya tata kelola drainase perkotaan. Penyempitan ruang resapan dan buruknya sistem pengendalian air dinilai memperparah kondisi.
Walhi Sumsel mencatat jumlah sungai di Palembang menyusut drastis dalam beberapa tahun terakhir. Dari ratusan aliran yang pernah ada, kini hanya tersisa sekitar 114 sungai aktif.
Kawasan rawa juga mengalami penyusutan signifikan akibat alih fungsi lahan. Luas rawa tersisa diperkirakan hanya sekitar 691 hektare atau berkurang hampir 30 persen.
“Pola banjir yang berulang memperlihatkan kegagalan tata kelola drainase dan hilangnya ruang resapan,” katanya. Ia menilai kerusakan ekologis terjadi secara sistematis dan berlangsung lama.
Walhi Sumsel menilai banjir di Palembang merupakan dampak kebijakan pembangunan yang tidak berkelanjutan. Organisasi itu merujuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang terkait gugatan lingkungan.
Putusan perkara Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG disebut menegaskan tanggung jawab pemerintah terhadap krisis ekologis. Namun pelaksanaan keputusan tersebut dinilai belum berjalan maksimal.
“Menyediakan ruang terbuka hijau, memperbaiki drainase, dan memulihkan rawa menjadi langkah mendesak,” tuturnya. Ia juga meminta peninjauan izin pembangunan yang menutup ruang resapan air.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....