Kemenkum Sultra Dampingi Pemda Percepat Penyampaian Data Dukung IRH 2026
- 22 Apr 2026 08:41 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan pendampingan penyampaian data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 kepada pemerintah daerah, Selasa 21 April 2026.
Kegiatan pendampingan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, sebagai upaya percepatan pemenuhan data dukung IRH yang akan berakhir pada 24 April 2026.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan monitoring terhadap progres unggah dan verifikasi data dukung IRH oleh pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data sementara, sejumlah daerah telah menunjukkan capaian yang cukup tinggi, di antaranya Kabupaten Kolaka Timur 92 Persen, Kabupaten Bombana 92 Persen, Kabupaten Buton Utara 92 persen, Kabupaten Kolaka 92 persen, Provinsi Sulawesi Tenggara 92 persen, Kota Kendari 92 persen, Kabupaten Wakatobi 92 persen.
Sementara itu, beberapa daerah lainnya masih dalam tahap peningkatan capaian, seperti Kabupaten Muna dan Buton Tengah 83 persen, Kolaka Utara 67 persen, serta beberapa daerah lainnya yang masih di bawah 60 persen.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pemerintah daerah dapat menyelesaikan proses unggah dan verifikasi data secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan indikator penilaian IRH.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menekankan pentingnya komitmen dan percepatan dari seluruh pemerintah daerah.
“Seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan waktu yang tersisa untuk melengkapi data dukung IRH, sehingga hasil penilaian dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....