Sidang Sengketa Ijazah Jombang Memanas, Majelis Siap Turun ke Lapangan

  • 15 Apr 2026 13:00 WIB
  •  Surabaya

‎‎RRI.CO.ID, Sidoarjo - Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi publik terkait ijazah Bupati dan Wakil Bupati Jombang serta anggota DPRD Kabupaten Jombang memasuki tahap pembuktian. Persidangan digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Rabu 15 April 2026 setelah sebelumnya proses mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Majelis komisioner yang diketuai A. Nur Amunuddin, dengan anggota M. Sholahuddin dan Yunus Mansur Yasin, memimpin jalannya sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Perkara ini diajukan oleh kelompok masyarakat Sapu Jagat Jombang terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang.

Objek sengketa berupa permohonan salinan dokumen ijazah Bupati dan Wakil Bupati Jombang serta anggota DPRD hasil pemilu terakhir. Dari pantauan di ruang sidang, suasana berlangsung formal dengan dinamika tanya jawab antara majelis, pemohon, dan termohon.

Kedua belah pihak menyampaikan argumentasi masing-masing untuk menguatkan posisi dalam perkara keterbukaan informasi publik tersebut. Ketua majelis komisioner, A Nur Amunuddin, menjelaskan bahwa perkara berlanjut ke tahap ajudikasi karena tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi.

“Mediasi sebelumnya tidak menemui kata sepakat antara pemohon dan termohon. Karena itu, sesuai mekanisme, perkara dilanjutkan ke tahap ajudikasi,” kata Nur Amunuddin dalam persidangan.

Ia menambahkan, dalam tahap pembuktian ini majelis tidak hanya mengandalkan dokumen yang disampaikan di persidangan, tetapi juga akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. “Majelis berencana melakukan pemeriksaan setempat. Ini diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik maupun Peraturan Komisi Informasi tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Kabupaten Jombang untuk memastikan kesesuaian antara keterangan yang disampaikan pihak KPU dengan kondisi faktual. “Kami akan langsung ke Jombang untuk melihat apakah benar yang disampaikan oleh KPU dalam persidangan. Jika dokumen itu ada, seperti apa bentuknya, itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang selanjutnya,” ujarnya.

Majelis menegaskan, hasil pemeriksaan setempat nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sebelum pengambilan putusan akhir. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya, termasuk penyampaian hasil pemeriksaan lapangan sebagai dasar pertimbangan majelis dalam memutus sengketa tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....