Imigrasi Ponorogo Amankan Seorang WNA asal Malaysia
- 08 Apr 2026 15:06 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Ponorogo - Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Ponorogo berhasil mengamankan MZ (56) seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yakni overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal atau visa yang diberikan selama 8 tahun sejak terakhir masuk Indonesia pada 2018 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo mengatakan, informasi mengenai MZ itu diketahui setelah adanya laporan dari petugas KUA Donorojo, Pacitan terkait rencana pernikahan MZ dengan NI, warga Pacitan. Selanjutnya petugas Imigrasi melakukan pengawasan.
MZ diketahui berada di kediaman calon istrinya di Desa Klepu. Petugas Imigrasi selanjutnya memeriksa dokumen perjalanan serta kartu identitas yang bersangkutan.
Hasilnya, MZ merupakan pemegang paspor berkebangsaan Malaysia dengan masa berlaku 26 September 2016 sampai 14 Januari 2022 dan sebuah kad pengenalan Malaysia yang merupakan kartu identitasnya. Dikarenakan paspor yang bersangkutan telah habis masa berlakunya, maka petugas membawanya ke kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi paspor dan izin tinggalnya ini saat kita periksa sudah tidak berlaku lagi. Over staynya 8 tahun. Kenapa kita naikkan ke pidana karena perbuatan ini berulang dan kita harus melindungi warga negara Indonesia supaya tidak terkena tipu daya WNA yang mungkin ingin tinggal lebih lama di Indonesia," ujarnya.
Anggoro menjelaskan, saat ini Imigrasi Ponorogo telah melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Tersangka MZ kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana pasal 119 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian jo UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak kategori IV.
"Pada 6 April berkas perkara yang kami limpahkan ke Kejari Pacitan dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga hari ini PPNS Imigrasi Ponorogo menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejari Pacitan untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Kantor Imigrasi Ponorogo, lanjutnya terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.
"Penegakkan hukum akan kita lakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara serta kepastian hukum," bebernya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....