Pemkot Cilegon Akan Seleksi Kendaraan Truk yang Melintasi JLS
- 07 Apr 2026 18:51 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Cilegon - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, akan menyeleksi kendaraan angkutan barang atau truk yang akan melintasi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon. Langkah itu dilakukan, guna menjaga kontruksi jalan JLS dan keamanan, kenyamanan pengendara yang melintasi jalan JLS Kota Cilegon.
Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra mengatakan, untuk melakukan itu pihaknya akan melibatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
“Terkait pengaturan kendaraan angkutan barang yang melintasi JLS. Bahwa kendaraan yang memasuki jalan JLS harus dalam keadaan bersih, dan kemudian supaya konstruksi jalan ini tidak cepat rusak. Jenis kendaraan akan kita rubah, supaya jenis kendaraan yang lebih kecil yang bisa melintas JLS,” ujar Aziz, Selasa 7 April 2026.
Aziz berharap, melalui aturan itu bisa memberikan solusi antara pengusaha dengan Pemerintah. Sehingga, masyarakat Kota Cilegon pun tidak ada yang merasa dirugikan.
| Baca juga: Anggaran SCC Masih Dikaji sebelum Finalisasi |
“Mudah-mudahan langkah ini menjadi win-win solusition, baik untuk pemerintah dan pengusaha dan masyarakat tidak merasa dirugikan, baik lumpur, debu, dan kontruksi jalan juga tetap bagus,” ucap Aziz.
Adapun pelaksanaan seleksi kendaraan yang akan melintasi JLS, Aziz mengaku pihaknya akan mendirikan posko seleksi kendaraan yang akan memasuki jalan JLS. “Sehingga apabila ada truk tronton yang ingin melintasi JLS akan diputar balikan, dilarang lewat JLS," katanya.
Selain itu, lanjut Aziz, pihaknya juga akan mengatur jam operasional kendaraan truk pagi dan sore untuk mencegah terjadinya kemacetan kendaraan di jam-jam sibuk.
"Misalnya pagi dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB dilarang melakukan operasional dan di sore hari pukul 15.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB juga dilarang operasional,” ucap Aziz.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....