Jalan Khusus Tambang Dikebut Bengkulu
- 06 Apr 2026 21:24 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi pada Senin pagi guna membahas implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa aktivitas angkutan hasil tambang wajib menggunakan jalan khusus.
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga aparat kepolisian. Keterlibatan lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengatakan bahwa pembahasan difokuskan pada langkah-langkah strategis. Upaya tersebut diarahkan untuk mendorong percepatan pembangunan serta penggunaan jalan khusus bagi angkutan tambang.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini dapat direalisasikan pada tahun 2027 mendatang. Target tersebut disusun sebagai bagian dari upaya jangka menengah dalam menata sistem transportasi hasil tambang yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Selama ini, aktivitas angkutan batubara dan mineral masih banyak menggunakan jalan umum, baik jalan nasional maupun jalan daerah. Kondisi ini kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti kerusakan infrastruktur jalan, meningkatnya risiko kecelakaan, hingga terganggunya kenyamanan masyarakat.
Dengan adanya jalan khusus, diharapkan aktivitas pertambangan tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kepentingan publik. Selain itu, penggunaan jalur khusus juga diharapkan mampu mengurangi beban lalu lintas di jalan umum yang selama ini padat oleh kendaraan bertonase besar.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara konsisten. Pengawasan terhadap perusahaan tambang juga akan diperketat agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....