Pemkab Pandeglang Kawal Implementasi Mandat 40 Persen APBD

  • 04 Apr 2026 16:32 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai menyusun kerangka anggaran jangka panjang dengan mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini mewajibkan setiap daerah mengalokasikan minimal 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja infrastruktur pelayanan publik.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menekankan pentingnya pengawalan kebijakan ini mulai dari proses Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 hingga pembahasan di badan anggaran legislatif. Dengan total APBD Pandeglang yang berada di angka Rp2,6 triliun, Ia menyebut penerapan aturan tersebut diyakini mampu mempercepat penuntasan masalah jalan rusak secara signifikan.

Payung hukum ini dipandangnya bukan sekadar wacana, melainkan instrumen wajib untuk menjaga kelonggaran anggaran yang sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

"Undang-Undang Nomor 1 tersebut bukan omon-omon, tapi diciptakan untuk menjaga kelonggaran anggaran supaya sepenuhnya untuk masyarakat. Di pasal 147 ayat 1 disebutkan minimal 40 persen APBD harus dialokasikan untuk pembangunan pelayanan infrastruktur dasar, dan ini mulai efektif berlaku 6 Januari 2027," ujar Iing, Sabtu, 4 April 2026.

Menurutnya efektivitas undang-undang tersebut dijadwalkan berlaku penuh pada 6 Januari 2027 mendatang, namun persiapannya sudah dimulai sejak penyusunan draf anggaran tahun ini. Pemerintah daerah fokus mengintegrasikan visi misi pembangunan dengan pasal 147 ayat 1 yang mengatur batasan minimal belanja pelayanan dasar. Iing menyebut fokus utama alokasi anggaran ini nantinya akan diarahkan pada perbaikan aksesibilitas wilayah yang selama ini menjadi keluhan utama warga di pelosok Kabupaten Pandeglang.

Soliditas antara eksekutif dan legislatif dinilainya menjadi kunci utama agar target 40 persen belanja infrastruktur ini tidak meleset saat penetapan RAPBD mendatang. Iing mengatakan­­­­­­­­­­ penyelarasan paradigma antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala dinas harus berjalan seirama untuk menghindari pemborosan anggaran di sektor non-prioritas. Transparansi dalam pengelolaan dana tersebut diharapkannya mampu menjawab keraguan publik mengenai komitmen pemerintah dalam memperbaiki sarana prasarana dasar.

"Target kami adalah mengawal undang-undang ini bersama legislatif di badan anggaran agar bisa direalisasikan pada RAPBD 2027 nanti. Dengan APBD kita yang kurang lebih 2,6 triliun rupiah, alokasi 40 persen ini menjadi dasar hukum kuat untuk mewujudkan harapan masyarakat terkait infrastruktur jalan," katanya.

Ia menyadari keterbatasan kapasitas fiskal Pandeglang dibandingkan wilayah Tangerang Raya menuntut kreativitas dalam mencari celah pendanaan di luar dana transfer pusat. Menurutnya pemanfaatan regulasi baru ini menjadi momentum bagi Pandeglang untuk keluar dari zona ketertinggalan infrastruktur yang selama ini menghambat laju ekonomi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....