Polisi Gagalkan Upaya Peredaran Sabu Melalui Jasa Pengirima
- 02 Apr 2026 11:05 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil menggagalkan upaya gelap narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura. Pada Rabu (01/04/2026), sekitar pukul 21.15 WIT, tim opsnal sat resnarkoba polresta berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Klofkamp, belakang BRI, Distrik Jayapura Utara.
Pengungkapan ini bermula dari kegiatan kontrol delivery yang dilakukan anggota Opsnal Sat Resnarkoba sejak pukul 15.00 WIT terhadap sejumlah kantor jasa pengiriman barang yang dicurigai menjadi jalur distribusi narkotika. Dari hasil pemantauan tersebut, petugas mencurigai sebuah paket yang diduga berisi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada pukul 21.00 WIT, paket tersebut diantar oleh kurir ke alamat tujuan di sebuah pangkas rambut yang berada di sekitar Kloofkamp, Distrik Jayapura Utara. Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap paket dan penerima, yang selanjutnya mengarah pada pemilik paket yang berada di kawasan Klofkamp belakang BRI.
Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (32) beserta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga plastik kliper berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 6,48 gram, yang disembunyikan dalam paket dilakban cokelat, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine awal terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP. Febry V. Pardede menjelaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Jayapura.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Jayapura. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas AKP. Febry Pardede.
Lebih lanjut, AKP. Febry Pardede menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan anggota di lapangan dalam melakukan deteksi dini serta pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk melalui jasa pengiriman.
“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar AKP Febry.
Atas perbuatannya itu, pelaku AR dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....