Bapenda Maluku Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

  • 01 Apr 2026 08:53 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy, mendorong kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo. Ia menyarankan pembayaran dilakukan minimal satu bulan lebih awal guna menghindari denda.

Menurutnya, pembayaran lebih awal dinilai lebih baik agar masyarakat tidak terbebani sanksi administratif. Denda tersebut telah diatur dengan standar tertentu dan disesuaikan dengan dinamika ekonomi.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu. Hal ini menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.

Djalaludin menjelaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk pembangunan. Pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

"Pembangunan tersebut mencakup infrastruktur dasar seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, serta sistem jaringan perumahan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah," ucapnya.

Ditambahkan, pemerintah terus berupaya menghadirkan berbagai layanan untuk mempermudah pembayaran pajak diantaranya melalui program Samsat keliling, sweeping bersama, Samsat Sabtu, hingga layanan Samsat di pusat perbelanjaan.

Kemudahan juga diberikan melalui layanan e-Samsat yang memungkinkan pembayaran pajak secara daring.

"Dengan layanan ini, masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja hanya melalui smartphone," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....