Kakanwil Kemenhaj Jambi Sosialisasikan Aturan Dam dan Tanazul kepada Jemaah

  • 30 Mar 2026 21:32 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi - Menjelang fase keberangkatan yang semakin dekat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Jambi terus mengintensifkan pembekalan bagi para calon tamu Allah. Jajaran pimpinan Kanwil Kemenhaj Jambi turun langsung menghadiri kegiatan Bimbingan Manasik Haji di Kabupaten Batanghari, Minggu (29/3/2026).

Kehadiran rombongan dari tingkat provinsi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi krusial mengenai kebijakan-kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H / 2026 M, guna memastikan jemaah memiliki pemahaman literasi ibadah yang utuh.

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Yan Apriadi, serta Kepala Bidang Pelayanan Haji dan Umrah serta Bina Petugas Haji, Majdi.

Kedatangan rombongan disambut Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Batanghari, Helmi, beserta jajarannya. Turut hadir dan mendampingi jemaah dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Darul Ikhwan, yang selama ini menjadi mitra aktif pemerintah dalam membimbing jemaah Batanghari.

Di hadapan ratusan jemaah calon haji asal Batanghari, para pimpinan Kanwil Kemenhaj Jambi memberikan edukasi dan pencerahan terkait aturan-aturan teknis yang sering kali menjadi pertanyaan jemaah saat berada di Tanah Suci. Dua topik utama yang disoroti adalah pembayaran Dam serta Skema Tanazul.

Terkait Pembayaran Dam, Jemaah diimbau untuk melakukan pembayaran DAM (denda pelanggaran wajib haji atau haji tamattu') melalui saluran dan lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan finansial dan keabsahan syariat.

Sedangkan terkait Skema Tanazul Mina, disampaikan bawa kebijakan non-mabit di tenda Mina dan kembali ke hotel di Makkah (Tanazul Mina) diprioritaskan untuk kondisi-kondisi khusus.

Kanwil Kemenhaj Jambi merincikan 5 kriteria jemaah yang diperbolehkan mengambil skema Tanazul Mina yaitu :

  • Jemaah Lansia: Jemaah yang berusia lanjut dan memiliki keterbatasan fisik untuk melakukan aktivitas mabit yang intensif.
  • Jemaah Risiko Tinggi (Risti): Jemaah yang memiliki penyakit kronis atau kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan pemantauan medis khusus dan tidak memungkinkan tidur di tenda Mina yang padat.
  • Jemaah Pendamping: Jemaah yang mendampingi lansia atau jemaah risiko tinggi tersebut diizinkan ikut tanazul.

-Jemaah Disabilitas: Jemaah yang menggunakan kursi roda atau memiliki kendala mobilitas serius sehingga sulit menjangkau Jamarat dari tenda.

  • Kondisi Tenda Mina Padat: Situasi di mana kapasitas tenda melebihi batas (overcapacity), sehingga diutamakan bagi yang membutuhkan ruang lebih luas karena alasan kesehatan.

"Ibadah haji ini tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik dan finansial, tetapi juga ilmu. Pemahaman yang benar tentang tata cara pembayaran DAM hingga aturan kepulangan hotel (Tanazul Mina) sangat penting agar Bapak/Ibu bisa beribadah dengan tenang, tertib, dan tidak bingung dengan informasi simpang siur di lapangan nanti," kata Kakanwil dalam arahannya.

Sementara itu, Kepala Kemenhaj Batanghari, Helmi, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran langsung pimpinan wilayah. Sosialisasi langsung dari Kanwil memberikan kepastian dan ketenangan mental bagi jemaah. Perwakilan KBIHU Darul Ikhwan juga menyambut baik materi ini demi melahirkan jemaah haji yang mandiri dan mabrur

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....