Sebanyak 150 Warga Binaan Lapas Maros Dipastikan Dapat Remisi Lebaran

  • 23 Mar 2026 22:01 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Suasana Idulfitri 1447 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros terasa berbeda. Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, terselip kebahagiaan bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi khusus Lebaran.

Sebanyak 150 warga binaan dipastikan mendapatkan pengurangan masa pidana setelah melalui proses usulan, verifikasi, hingga terbitnya Surat Keputusan (SK). Remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan.

Menurut Kalapas Maros, Ali Imran besaran remisi yang diberikan pun beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga maksimal 2 bulan. "Penentuan tersebut tidak dilakukan secara seragam, melainkan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani serta tingkat kedisiplinan dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan" jelasnya, Senin, 23 Maret 2026.

Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika, yang memang mendominasi jumlah penghuni lapas. Selain itu, terdapat pula warga binaan dari kasus pencurian, perlindungan anak, hingga tindak pidana umum lainnya.

Kondisi ini mencerminkan tantangan pembinaan yang kompleks, sekaligus pentingnya pendekatan yang berkelanjutan dalam membentuk perilaku yang lebih baik.

Momen pemberian remisi dilakukan secara simbolis usai pelaksanaan Salat Idulfitri di dalam lapas.

Tiga orang warga binaan maju mewakili rekan-rekannya menerima remisi, menjadi simbol harapan baru bagi seluruh penghuni lapas. Sementara itu, warga binaan lainnya tetap menerima informasi resmi terkait besaran remisi yang mereka peroleh.

Lebih dari sekadar pengurangan masa hukuman, remisi menjadi motivasi kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Pihak lapas berharap, kebijakan ini mampu mendorong warga binaan untuk lebih aktif dalam program pembinaan, meningkatkan keterampilan, serta menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Menariknya, remisi juga diberikan kepada warga binaan dengan perkara tertentu, termasuk tindak pidana korupsi, selama telah memenuhi syarat administratif dan hukum, seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta mendekati masa pembebasan.

Remisi Lebaran ini menjadi pengingat bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan kesempatan kedua. Di balik jeruji, selalu ada ruang untuk berubah dan Idulfitri menjadi momentum yang tepat untuk memulai langkah baru menuju kehidupan yang lebih baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....