Sebanyak 153 Warga Binaan Rutan Pandeglang Terima Remisi Idulfitri 1447 H

  • 21 Mar 2026 20:14 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Sebanyak 153 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang menerima Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu 21 Maret 2026. Jumlah penerima pemotongan masa tahanan ini mencakup hampir separuh dari total hunian rutan yang saat ini mencapai 321 orang dengan rata-rata mendapatkan potongan satu bulan masa tahanan. Pemberian remisi ini merupakan apresiasi terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi syarat substantif maupun administratif selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Achmad Zaki, menjelaskan syarat utama mendapatkan remisi adalah tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan. Warga binaan yang belum mendapatkan remisi pada tahun ini umumnya masih berstatus tahanan atau belum memenuhi ambang batas waktu minimal penahanan.

Pihak rutan terus mendorong para penghuni untuk aktif mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian sebagai salah satu indikator penilaian perilaku. "Remisi diberikan kepada 153 orang dari total 321 penghuni rutan yang memenuhi syarat dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib. Syarat administratifnya minimal sudah menjalani masa pidana selama enam bulan dan kami mendorong mereka melakukan kegiatan kepribadian sebagai motivasi mendapatkan hak remisi tersebut," ujar Zaki, Sabtu 21 Maret 2026.

Menurut Zaki tim monitoring dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut melakukan evaluasi langsung guna memastikan proses pemberian hak remisi berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini bertujuan menjamin pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan memberikan kepuasan bagi warga binaan tanpa ada keluhan prosedur.

Pelaksanaan pemberian remisi di Rutan Pandeglang dinilainya sudah cukup bagus dan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh kementerian. Pihak rutan memastikan seluruh proses administrasi remisi dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Transparansi data penerima remisi diinformasikan secara terbuka kepada warga binaan guna menghindari keraguan di dalam hunian. Momentum hari kemenangan ini dinilainya sekaligus menjadi pengingat bagi para penghuni rutan akan pentingnya kedisiplinan dan ketaatan hukum selama menjalani sisa masa pidana.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kanwil Kemenkum Banten, Dasep Rana Budi, menegaskan bahwa tugas tim monitoring adalah memastikan layanan berjalan transparan. Selain itu, Dasep mengatakan evaluasi dilakukan untuk melihat apakah ada saluran pengaduan yang berfungsi dengan baik bagi warga binaan maupun masyarakat luar.

Sinergi antara pimpinan rutan dan tim pembimbing kemasyarakatan diharapkannya mampu meningkatkan prestasi pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan Banten. "Kami melakukan monitoring evaluasi untuk memastikan pelayanan pemberian remisi di Rutan Pandeglang sesuai regulasi dan memberikan kepuasan bagi warga binaan. Hasil pantauan kami pelaksanaannya sudah cukup bagus dan kami memastikan adanya saluran keluhan jika memang ditemukan hal-hal yang kurang di lapangan," katanya.

Momentum Idulfitri dinilai Dasep menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan sikap yang lebih baik. Remisi yang diberikan diharapkannya menjadi stimulan bagi narapidana lainnya untuk tetap istiqamah dalam menjalankan aturan rutan. Menurutnya perubahan perilaku ini menjadi kunci utama agar proses reintegrasi sosial mereka dapat diterima dengan tangan terbuka oleh keluarga dan lingkungan asal kelak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....