Rumah Tua Berakit Bintan, Perpaduan Sejarah, Budaya, dan Wisata

  • 20 Mar 2026 12:41 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan - Rumah Tua Melayu di Desa Berakit, Kabupaten Bintan, menjadi salah satu situs budaya yang masih terjaga hingga kini. Bangunan yang diperkirakan berusia lebih dari satu abad tersebut menyimpan sejarah perjalanan seorang saudagar kopra sekaligus tradisi budaya masyarakat Melayu setempat, Jumat, 20 Maret 2026.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan, Yossy Oktalina, mengatakan, rumah tersebut merupakan rumah asli masyarakat Melayu yang dahulu dimiliki oleh seorang saudagar bernama Haji Akob. Ia berasal dari Kabupaten Lingga dan dikenal sebagai pedagang kopra yang memasarkan hasil kebunnya hingga ke wilayah Bintan.

”Kebetulan beliau adalah sodagar Kopra yang mencoba untuk menjual hasil kebutnya ke daerah Bintan,” ujar Yossy Oktalina.

Yossy menjelaskan, Haji Akob pertama kali datang ke Desa Berakit untuk berdagang, kemudian menetap dan membangun rumah bagi keluarganya. Hingga kini, rumah tersebut masih berdiri kokoh dan tetap ditempati oleh keturunan keluarga pemilik.

”Rumah tersebut masih berdiri kokoh dan masih ditempati oleh saudaranya,” ucapnya.

Selain menjadi peninggalan sejarah, rumah tua ini juga dikenal dengan tradisi kenduri yang dilakukan secara turun-temurun. Setiap Hari Raya Idulfitri dan Iduladha, setelah salat hari raya, masyarakat sekitar berkumpul di rumah tersebut untuk makan bersama dalam satu talam sebagai bentuk mempererat silaturahmi.

”Setelah sholat beliau mengajak masyarakat yang sekitar kampungnya itu untuk duduk bersama di rumah dan makan bersama,” tuturnya.

Pendamping Budaya Desa Berakit, Abdullah, menjelaskan rumah tua tersebut dibangun sekitar tahun 1908 oleh Haji Akob bin Haji Jalil yang merupakan keturunan Tionghoa mualaf. Hingga saat ini, rumah tersebut telah diwariskan kepada generasi kelima keluarga pemilik.

”Rumah ini itu pada tahun 1908 dan sampailah sekarang sudah 5 generasi,” ujar Abdullah.

Abdullah menyebutkan, perawatan rumah sempat dilakukan secara tradisional, seperti menggunakan cat kapur pada dinding. Namun setelah ditetapkan sebagai situs cagar budaya tingkat Kabupaten Bintan pada 2017 dan tingkat Provinsi Kepulauan Riau pada 2023, pemerintah daerah turut membantu proses perawatan bangunan.

”Sekarang ini sudah menjadi situs cagar budaya,” ucapnya.

Di dalam rumah tua itu juga tersimpan berbagai benda peninggalan bersejarah milik keluarga. Seperti tombak, lembing, keris, talam tembaga, radio lama hingga kamera yang digunakan untuk mendokumentasikan foto-foto keluarga pada masa lampau.

Abdullah berharap, Rumah Tua Melayu Berakit dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya tingkat nasional pada 2026. Ia juga menyebutkan, sejak dikenal luas melalui media dan media sosial, jumlah kunjungan wisatawan terus meningkat, dengan rata-rata sekitar 30 orang pengunjung setiap bulan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

”Paling minimnya dalam satu bulan itu 30 pengunjung,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....