Begini Cara Membuat SLHS untuk Dapur MBG

  • 14 Mar 2026 07:28 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Dinas Kesehatan DIY menerapkan dua skema, penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini dilakukan, agar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjaga kualitas menu, dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Skema pertama, dengan mendaftar melalui sistem OSS di portal oss.go.id untuk pengurusan perijinan berusaha. Kemudian yang kedua mendaftar secara manual melalui kantor Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten dan kota.

Kepala Dinas Kesehatan DIY Gregorius Anung Trihadi menyebut persyaratan untuk pengajuan SLHS. Yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti kepesertaan minimal 50 persen relawan penjamah makanan dalam pelatihan.

”SLHS bukan sekadar dokumen administratif, namun potret nyata keamanan pangan,” ucapnya, Sabtu, 14 Maret 2026. ”Sehingga, setiap SPPG diwajibkan memiliki tenaga kesehatan lingkungan untuk melakukan pengawasan internal.”

Selain itu, Anung juga mengingatkan pengelola SPPG, untuk membuat bank sampel. Fasilitas ini berfungsi untuk penyelidikan kasus, jika terjadi gangguan kesehatan, sekaligus menjadi bahan evaluasi agar kualitas makanan MBG tetap berkualitas.

Meskipun Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi leading sektor program MBG, namun Dinas Kesehatan memiliki peran krusial. Dinkes DIY menurut Anung, bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan penerbitan pedoman pengelolaan pangan bagi SPPG.

”Kami memiliki tiga fungsi utama, yaitu pengawasan berkala, peningkatan kapasitas penjamah pangan, serta pemberian SLHS bagi unit yang memenuhi standar mutu,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....