Disnakertrans Muba Tegaskan Perusahaan Membayar THR Tepat Waktu

  • 13 Mar 2026 09:32 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, M.Si., menegaskan kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Musi Banyuasin untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 tepat waktu. Penegasan ini disampaikan Herryandi Sinulingga saat menjadi narasumber Dalam Dialog Palembang Menyapa di Radio Republik Indonesia (RRI), Jumat 13 Maret 2026 bersama dengan Mediator Disnaker Kota Palembang dan perwakilan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Dalam dialog tersebut, Herryandi Sinulingga mensosialisasikan secara mendetail Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ia menekankan bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya selaku Kadisnakertrans Muba menghimbau seluruh perusahaan untuk patuh terhadap regulasi. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, perusahaan wajib memberikan THR. Jika masa kerja pekerja belum mencapai 12 bulan, THR tetap diberikan secara proporsional atau prorata dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah," kata Herryandi Sinulingga.

Selain memberikan edukasi regulasi, Kadisnakertrans Muba juga memaparkan langkah strategis Pemkab Muba dalam mengawal pembayaran THR tahun 2026, Surat Edaran Bupati, Pemkab Muba telah mendistribusikan surat edaran resmi kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Muba sebagai instruksi tertulis, diantaranya Koordinasi Intensif.

Disnakertrans telah melakukan komunikasi aktif melalui Grup WhatsApp (WAG) HRD perusahaan untuk memastikan pemahaman teknis perhitungan THR. Untuk Kanal Pengaduan, Disnakertrans Muba telah membuka Posko Pengaduan Layanan THR.

Pekerja di seluruh sektor yang mengalami kendala, atau menemukan ketidakpatuhan perusahaan, dapat melaporkan langsung ke kantor Disnakertrans atau melalui Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0821-8299-6310. "Kami berkomitmen memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan,” ungkap Herry.

“ Saya mengimbau kepada seluruh pekerja di Muba, jangan ragu untuk melapor jika THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Kami siap memfasilitasi, memediasi, dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....