Ultah, Pemkab Gresik Beri Diskon PBB dan Pemutihan Pajak

  • 10 Mar 2026 18:49 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan keringanan pajak bagi masyarakat dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-52 Pemerintah Kabupaten Gresik dan Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-539. Program tersebut berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 25 persen serta pemutihan denda pajak daerah.

Kebijakan itu diumumkan dalam kegiatan doa bersama yang digelar Senin, 9 Maret 2026 bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an. Kegiatan dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda, ulama, tokoh masyarakat, serta sejumlah mantan pejabat daerah.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan peringatan hari jadi daerah harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. “Di usia 539 tahun ini, kita bukan hanya merayakan sejarah. Kita merangkul satu sama lain sebagai keluarga besar. Gresik adalah rumah kita bersama,” ujarnya, secara tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.

Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan pemutihan 100 persen denda administratif pajak daerah yang mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran, hotel, parkir, hiburan, dan listrik. Selain itu, pemutihan juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Program pemutihan denda pajak tersebut berlaku mulai 9 Maret hingga 9 April 2026.

Selain pemutihan denda, pemerintah daerah juga memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 25 persen dengan potongan maksimal Rp539 ribu sebagai simbol usia Kabupaten Gresik ke-539 tahun. Diskon PBB-P2 berlaku hingga 9 April 2026. Pemerintah Kabupaten Gresik juga memberikan diskon sebesar 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi waris serta hibah dari orang tua kepada anak.

Program diskon BPHTB berlaku hingga 9 Mei 2026. Di sektor kesehatan, Bupati Yani menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat layanan melalui program Universal Health Coverage (UHC) agar seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan.

“Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Data BPJS yang sempat bermasalah telah kami reaktivasi kembali agar seluruh masyarakat Gresik dapat memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Gresik juga menyalurkan bantuan sosial berupa santunan kepada 1.000 anak yatim dan duafa, bantuan sosial kepada 443 anak yatim, serta pemberian insentif bagi 1.000 hafidz Al-Qur’an. Selain itu, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada para pemenang sayembara logo Hari Jadi Kabupaten Gresik. Juara pertama diraih Mohammad Arif dari Kecamatan Sidayu, juara kedua Mohammad Amar Shidiq dari Kecamatan Menganti, dan juara ketiga Ahmad Bahtiar dari Kecamatan Sidayu. Sementara Muhammad Afiful Andriyanto dari Kecamatan Bungah terpilih sebagai juara favorit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....