Fidyah dan Kafarat, Wujud Kepedulian Sosial
- 09 Mar 2026 00:24 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Program siaran Cahaya Ramadhan yang disiarkan melalui 96,8 FM Pro 4 Surabaya menyoroti tentang “Fidyah dan Kafarat, Melunasi Hutang dengan Kepedulian”, Minggu 8 Maret 2026. Siaran yang berlangsung mulai pukul 16.30 WIB hingga menjelang waktu berbuka puasa ini menghadirkan narasumber Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Ali Machsan Moesa, M.Si.
Ia menjelaskan bahwa fidyah merupakan keringanan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau kondisi kesehatan. Menurutnya, secara hukum Islam puasa tetap menjadi kewajiban utama tetapi dalam kondisi tertentu terdapat keringanan dengan membayar fidyah sebagai pengganti.
“Ayatnya memang menyebutkan bahwa jika mampu maka lebih baik menggantinya dengan puasa. Tetapi bagi yang tidak mampu, boleh diganti dengan membayar fidyah,” ujarnya.
Ia menambahkan, besaran fidyah tidak selalu sama di setiap daerah. Penentuan nilainya disesuaikan dengan standar biaya makan di masing-masing wilayah. “Keputusan pusat memang Rp60.000 per hari, tetapi itu ukuran Jakarta. Di daerah bisa menyesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat dapat menghitung secara jujur berdasarkan kebutuhan makan sehari-hari. “Kalau di Surabaya misalnya seseorang rata-rata makan tiga kali sehari sekitar Rp30.000 atau Rp45.000, maka nilai fidyah bisa disesuaikan dengan angka tersebut,” kata Ali Machsan.
Selain fidyah, ia juga menjelaskan tentang kafarat, yaitu denda yang harus dibayar ketika seseorang dengan sengaja membatalkan puasa, terutama dalam kasus hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan. Secara bahasa, kafarat berarti tebusan atas kesalahan yang dilakukan.
Ia menuturkan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, kafarat dapat dilakukan dengan memerdekakan budak. Namun, karena perbudakan sudah tidak ada, maka pilihan lain adalah berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang miskin.
“Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka solusinya adalah memberi makan 60 orang miskin. Ini bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian sosial,” ungkapnya.
Dalam siaran, Ali Machsan juga menekankan bahwa ibadah puasa tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia kepada Allah, tetapi juga harus diiringi kepedulian terhadap sesama. “Puasa itu habluminallah, tetapi harus disempurnakan dengan habluminannas, yaitu kepedulian kepada orang lain,” tuturnya.
Ia berharap bulan Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas sosial. Dengan memahami fidyah dan kafarat secara benar, umat Islam tidak hanya menunaikan kewajiban ibadah, tetapi juga membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....