Disdik Sulsel Dukung Pembatasan Medsos oleh Komdigi
- 08 Mar 2026 21:39 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar - Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak, dimana anak dibawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun media sosial berisiko tinggi. Dinas Pendidikan Provinsi mendukung langkah tersebut, dalam upaya melindungi anak-anak terlindungi di ruang digital.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin melalui pesan singkatnya, Minggu 8 Februari 2026. Menurutnya, dampak dari media sosial tidak bisa dipungkiri sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak saat ini, dengan adanya pembatasan ini tentunya akan sangat bagus karena ada sistem yang membatasi penggunaannya,
"Kami melihat kebijakan dari Komdigi memberikan hal positif, terutama dalam tumbuh kembang anak-anak saat ini dimana, semua bisa mengakses informasi. Ketika kemudian pengawasan secara tidak langsung, dilakukan dengan menggunakan sistem yang ada maka penggunaan media digital, terutama terhadap konten yang berbahaya akan sangat efektif," ujar Iqbal Najamudin.
Lebih jauh, Iqbal Najamuddin menilai ketika ada pembatasan dari pemerintah , maka dapat mencegah perilaku kurang baik bagi anak-anak, "Tentu dengan adanya pembatasan ini, kedepan dapat mencegah perilaku kurang baik anak-anak dari bahaya media sosial yang tidak dapat di kontrol penggunaannya," jelasnya
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komiditi) secara resmi telah mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak, melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomo 9 tahun 2026, yang menegaskan tentang anak dibawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada sejumlah platform media sosial yang dikategorikan berisiko tinggi.
Sebagai langkah awal, Komdigi akan mulai menonaktifkan secara bertahap akun anak pada 28 Maret mendatang, adapun platform yang terdampak diantaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter) hingga Roblox. Dengan kebijakan ini diharapkan, peran orang tua dalam mendampingi anak dalam menggunakan teknologi digital.
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, yang mana pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Menteri Komiditi, Meutya Hafid menjelaskan keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.
"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.” kata Meutya dalam pernyataan resminya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....