Dideportasi dari Malaysia, 114 PMI Tiba di Dumai
- 01 Mar 2026 14:30 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Dumai - Sebanyak 114 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Dumai, menggunakan Kapal Indomal Dynasty, Sabtu, 28 Februari 2026. Empat orang diantaranya mengalami sakit.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan dari jumlah tersebut terdiri dari 71 laki-laki dan 43 perempuan. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami memastikan 114 PMI yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka, tiba dengan aman di Dumai. Negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan BP2MI hadir memberikan pelayanan, pelindungan, serta fasilitasi hingga mereka kembali ke daerah asal masing-masing,” ujar Fanny, Minggu, 1 Maret 2026.
Pemulangan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Nomor: 0582/WNI/B/2/2026/07 perihal deportasi 114 PMI ke Dumai. Setibanya di pelabuhan, para PMI ini dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“PMI atas nama Roimah asal Jambi yang menderita TBC dalam kondisi stabil dan sementara ditempatkan di Dinas Sosial Kota Dumai guna mencegah penularan sebelum dipulangkan,” jelasnya.
Kemudian PMI atas nama Yulianti asal Aceh Tamiang dengan gangguan mental (ODGJ) dalam kondisi tenang dan menunggu proses pemulangan. PMI atas nama Nur Aini asal Sumatera Utara yang tengah hamil enam bulan dalam kondisi stabil. PMI atas nama Syahrul Sofian asal NTB yang mengalami hernia dan dalam kondisi stabil.
“Seluruh PMI yang memiliki kondisi kesehatan khusus telah kami tangani sesuai prosedur. Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta instansi terkait agar penanganannya tepat dan manusiawi,” jelas Fanny.
Setelah proses awal, para PMI dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk dilakukan pendataan, pelayanan, pelindungan, serta fasilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asal.
BP3MI Riau juga melakukan pendampingan registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai serta memberikan pengarahan mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara unprosedural. Risiko penahanan, deportasi, hingga persoalan hukum sangat besar. Gunakan jalur resmi agar hak dan keselamatan terlindungi,” tegas Fanny.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....