Pemudik Masuk Jateng Diperkirakan 38,71 Juta, Posko Siap Beroperasi 8 Maret

  • 27 Feb 2026 08:33 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mulai melakukan persiapan intensif menyambut arus mudik Lebaran 2026. Sebanyak 38,71 juta orang diperkirakan akan masuk ke wilayah Jawa Tengah, sehingga Pemprov menyiagakan posko terpadu yang mulai beroperasi pada 8 Maret 2026 guna mengantisipasi lonjakan arus.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Arief Djatmiko, mengatakan angka tersebut merujuk hasil survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan. Secara internal, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) memprediksi sekitar 17,7 juta orang akan melintas dan masuk secara khusus ke berbagai wilayah kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Yang masuk Jawa Tengah jumlahnya cukup besar. Secara nasional, lebih dari 40 persen pemudik menjadikan Jawa Tengah sebagai tujuan utama,” ujarnya, saat Jateng Bicara di Studio Jateng Radio, Banyumanik, Kamis 26 Februari 2026.

Sebagai langkah antisipasi, posko Lebaran akan beroperasi mulai H-8 hingga H+7 atau sampai 30 Maret 2026. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 14 dan 17 Maret 2026.

Posko tersebut akan memantau pergerakan lalu lintas secara intensif di sejumlah titik rawan kemacetan dan pusat keramaian. Lokasi yang menjadi fokus perhatian di antaranya Pasar Gombong, Simpang Ketanggungan, Simpang Lingkar Bumiayu, Simpang Bawen, Exit Tol Prambanan, kawasan wisata Bandungan, hingga jalur Dieng dan Bayeman–Purbalingga.

Pemantauan dilakukan melalui CCTV dan perangkat pengindera jarak jauh untuk mengantisipasi kepadatan serta potensi cuaca ekstrem. Akses CCTV daring juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memantau kondisi lalu lintas secara real time.

Selain pengawasan arus, Dishub berkoordinasi dengan DPUPR guna memastikan kemantapan jalan provinsi. Perbaikan dilakukan menyusul penurunan kualitas aspal akibat curah hujan tinggi di sejumlah wilayah.

Pengawasan ketat juga dilakukan melalui inspeksi keselamatan kendaraan atau ramp check. Seluruh armada, baik bus umum, armada mudik gratis, Terminal Tipe B milik provinsi, maupun Terminal Tipe A milik pemerintah pusat, wajib memenuhi syarat laik jalan.

"Ramp check dilakukan H-1 sebelum keberangkatan. Misalnya berangkat 28 Maret, dicek 27 Maret. Jika tidak laik, pasti tidak jalan,” tegasnya.

Arief mengimbau seluruh pemudik mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Ia meminta masyarakat memastikan kondisi fisik dan kendaraan prima serta mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keamanan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....