Imigrasi Jayapura Amankan 115 WNA Sepanjang 2025

  • 26 Feb 2026 05:49 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengamankan 115 WNA sepanjang Januari–Desember 2025. Penindakan dilakukan dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Papua.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Ben Yuda Karubaba mengatakan pelanggaran beragam. Pelanggaran meliputi overstay, penyalahgunaan visa, hingga dokumen perjalanan tidak sah.

“Pengawasan orang asing terus kami tingkatkan melalui operasi rutin dan gabungan. Langkah itu untuk menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah," kata Ben, Rabu, 25 Februari 2026.

Dari 115 WNA, sebanyak 96 orang berasal dari Papua Nugini. Sisanya berasal dari Bangladesh, China, Mesir, India, dan Sri Lanka.

Imigrasi juga mendeportasi enam WNA asal PNG pada awal 2026. Mereka telah menyelesaikan masa pidana di Lapas Narkotika dan Abepura.

Sepanjang 2025, operasi pengawasan digelar di perbatasan dan lokasi proyek. Pengawasan juga dilakukan di pusat aktivitas ekonomi

"Beberapa kasus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Imigrasi berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan pemerintah daerah," ucap dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....