Sengketa Pulau Kawi-Kawia Berakhir dengan Dikelola Bersama
- 23 Feb 2026 07:13 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta – Sengketa kepemilikan pulau Kawi-Kawia (atau dikenal juga sebagai pulau Kakabi) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menemui jalan keluar
Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti pertemuan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Gubernur Sulawesi Selatan untuk mencari solusi sengketa Pulau Kawi-Kawia di Kantor Kemendagri, Jumat, 20 Februari 2026.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Mendagri Tito Karnavian guna mengakhiri perselisihan perbatasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat teknis dari kedua provinsi serta kabupaten terkait.
Perwakilan pihak Pemprov Sultra dihadiri Kadis Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Adpim, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios.
Sedangkan dari Pemprov Sulsel diwakili Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis Kominfo, Staf Ahli Gubernur, dan Kepala Biro Hukum, serta Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan dari Kabupaten Kepulauan Selayar.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan utama, di antaranya menetapkan status Pulau Kawi-Kawia masuk dalam cakupan nasional.
Pengelolaan pulau tersebut nantinya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Selayar dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan,
Pulau Kawi-Kawia juga ditetapkan sebagai area bersama untuk penentuan batas daerah, tata ruang, hingga administrasi pemerintahan dan keuangan.
Dalam hal terjadi bencana alam, kedua kabupaten dari provinsi berbeda tersebut sepakat untuk melakukan penanganan secara bersama-sama di lokasi.
Kesepakatan ini akan segera ditandatangani secara resmi oleh Gubernur Sultra, Gubernur Sulsel, serta kepala daerah dari Buton Selatan dan Kepulauan Selayar.
Penyelesaian sengketa ini berdampak pada Rancangan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang sebelumnya terhambat untuk kembali diproses.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....