Pemprov Kepri Awasi Ketat Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut
- 20 Feb 2026 15:46 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi kepulauan Riau (Kepri) menegaskan seluruh pemilik usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pengawasan dilakukan untuk menjaga ekosistem yang ada di ruang laut Indonesia.
Wakil Gubenur Prov. Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan, sesuai dengan arahan pak presiden terkait pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan. Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Kepri terus melakukan validasi pemanfaatan ruang laut yang ada di kawasan kota maupun kabupaten.
“Pengawasan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata Nyanyang Haris Pratamura, Jumat, 20 Februari 2026.
Pemprov Kepri tetap membuka peluang investasi seluas-luasnya, namun harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar iklim investasi di Kepri tetap aman dan nyaman tanpa menimbulkan permasalahan di lain hari.
“Invenstasi tetap jalan, tapi aturan perizinan harus dijalankan terlebih dahulu,” ucapnya.
Koordinasi dilakukan antara DKP provinsi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan kesesuaian tata ruang yang telah ditetapkan. Sejauh ini Pemprov Kepri telah menerima aduan dari masyarakat terkait Resort dan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin.
“Kalo belum ada Izin, kita suruh urus izinnya, agar tidak menyalahi peraturan yang ada,” ujarnya.
Nyanyang menegaskan, tidak ingin adanya investasi yang berjalan lebih dulu sebelum seluruh izin dipenuhi sehingga berpotensi menimbulkan masalah. Ia berharap kepada para investor yang berinvestasi terutama di Kepri untuk mematuhi aturan yang ada.
“Investor dapat meminta pendampingan pemerintah terkait dalam perijinan terrsebut,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....