PESyar 2026, BI Sulsel Gelar Pelatihan dan Ukom JULEHA

  • 17 Feb 2026 20:36 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Bank Indonesia melalui Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (KPw BI Sulsel) bersinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar menggelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA). Kegiatan ini dilaksanakan pada 11 Februari 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, serta 13–14 Februari 2026 secara luring di Ruang Lecture Theatre Fakultas Sains dan Teknologi UIN Alauddin Makassar.

Pelatihan dan uji kompetensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian program strategis Pekan Ekonomi Syariah (PESyar) 2026 yang diinisiasi KPw BI Sulsel. Program ini bertujuan memperkuat ekosistem rantai nilai halal (halal value chain) di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari pengembangan ekonomi syariah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program strategis Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pekan Ekonomi Syariah (PESyar) 2026.

“Melalui kegiatan PESyar ini, Bank Indonesia berupaya untuk memperkuat ekosistem rantai nilai halal (halal value chain) di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari pengembangan ekonomi syariah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Rizki.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah persiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku efektif pada Selasa, 17 Oktober 2026. Upaya tersebut sejalan dengan arah pengembangan ekonomi syariah nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Sebanyak 15 peserta yang terdiri dari tukang sembelih serta pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) dari Kabupaten Barru, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Enrekang, dan Kabupaten Gowa mengikuti kegiatan ini. Pada 11 dan 13 Februari 2026, peserta memperoleh orientasi dan bimbingan teknis terkait syariat serta standar teknis penyembelihan hewan.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2026, peserta menjalani praktik langsung penyembelihan hewan sesuai standar yang telah dipelajari, sekaligus mengikuti uji kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Penyelia Halal.

Pelatihan ini dinilai krusial karena juru sembelih merupakan mata rantai awal dalam menentukan status kehalalan produk daging sebelum didistribusikan dan dikonsumsi masyarakat. Proses penyembelihan yang tidak sesuai syariat maupun standar kesehatan berpotensi berdampak pada seluruh rantai pengolahan di hilir.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jumlah JULEHA profesional bersertifikat di Sulawesi Selatan meningkat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap produk hewan potong halal semakin kuat, sekaligus mendorong percepatan penguatan ekosistem ekonomi syariah di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....