Mengurai Penyebab Banjir di Tengah Polemik Tambang
- 11 Feb 2026 14:59 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Sejumlah wilayah di Aceh kembali dilanda banjir dalam beberapa waktu terakhir. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: benarkah aktivitas pertambangan menjadi penyebab utama meningkatnya risiko banjir di Aceh?
Isu tersebut mengemuka dalam Dialog Tanggap Bencana RRI Banda Aceh, Selasa (10/2/2026), yang menghadirkan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Aceh Said Faisal, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) Aceh Muhammad Hardi, dan Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh Afifuddin Acal.
Dialog yang dipandu Safriansyah Putra itu membedah persoalan dari berbagai sudut pandang—regulator, praktisi pertambangan, dan pegiat lingkungan—untuk memberikan gambaran yang komprehensif kepada publik.
Afifuddin Acal menegaskan bahwa banjir di Aceh tidak dapat dilihat dari satu variabel semata. Menurutnya, krisis ekologis yang terjadi merupakan akumulasi persoalan tata kelola lingkungan selama bertahun-tahun.
“Pertambangan emas tanpa izin memang berkontribusi, tetapi ini bukan satu-satunya faktor. Ada akumulasi perizinan, termasuk perkebunan skala besar yang beroperasi di kawasan hutan, yang mengurangi daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujarnya.
Ia menyoroti kerusakan daerah aliran sungai (DAS), terutama di kawasan Jambo Aye dan Peusangan, yang menurut data WALHI mengalami tingkat kerusakan signifikan. Ketika tutupan hutan berkurang, kemampuan tanah menyerap air—yang diibaratkan seperti spons—juga menurun, sehingga meningkatkan risiko banjir saat curah hujan ekstrem terjadi.
Acal juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal dan pembalakan liar. Ia menilai, selama ini penindakan kerap menyasar pelaku lapangan, sementara aktor bermodal besar jarang tersentuh.

Dari sisi regulator, Said Faisal menjelaskan bahwa pertambangan mineral dan batu bara di Aceh diatur melalui regulasi ketat, mulai dari tahap eksplorasi hingga pascatambang.
“Semua izin harus melalui kajian lingkungan, studi kelayakan teknis, ekonomis, dan finansial. Ada kewajiban reklamasi dan jaminan pascatambang,” katanya.
Ia memaparkan bahwa secara geologi, wilayah Aceh memang kaya sumber daya mineral. Namun, izin pertambangan yang telah terbit tidak serta-merta berarti seluruh wilayah tersebut dibuka. Banyak izin masih dalam tahap eksplorasi dan belum melakukan pembukaan lahan secara luas.
Said juga menekankan bahwa banjir yang terjadi belakangan ini tidak lepas dari faktor curah hujan ekstrem dan fenomena siklon yang meningkatkan debit air secara drastis. Dalam kondisi tersebut, daya tampung lingkungan bisa mencapai titik jenuh.
“Bencana tidak lahir dari satu sebab. Tidak adil jika menyalahkan satu sektor saja, tetapi juga tidak boleh abai terhadap dampaknya,” ujarnya dalam pernyataan penutup.
Muhammad Hardi dari Perhapi Aceh menilai penting untuk membedakan antara tambang berizin dan tambang ilegal. Berdasarkan data yang ia kutip dari Dinas ESDM, luas bukaan tambang berizin relatif kecil dibandingkan total luas izin yang ada.
“Izin yang diterbitkan tidak sama dengan luas yang dibuka. Tambang berizin wajib menerapkan kaidah good mining practice, termasuk pengelolaan air limpasan dan reklamasi,” jelasnya.
Namun, ia mengakui bahwa tambang ilegal berpotensi besar merusak lingkungan karena tidak melalui kajian AMDAL maupun pengawasan resmi. Aktivitas di hulu sungai dan kawasan DAS tanpa pengelolaan yang baik dapat memperparah risiko banjir.
Menurutnya, fokus utama seharusnya bukan menolak seluruh aktivitas pertambangan, melainkan memastikan setiap kegiatan mematuhi aturan dan diawasi secara ketat.
Dalam sesi interaktif, seorang pendengar mempertanyakan dampak perkebunan sawit terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Pertanyaan tersebut mencerminkan keresahan publik terhadap model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam.
Acal menilai, pemerintah perlu mendorong alternatif ekonomi yang tidak eksploitatif dan lebih berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa sumber daya alam tidak boleh dihabiskan untuk generasi sekarang saja.
“Kita punya kewajiban menyimpan sebagian untuk generasi mendatang,” katanya.
Ketiga narasumber sepakat bahwa mitigasi banjir harus dilakukan secara menyeluruh dan lintas sektor. Penguatan tata ruang, pengawasan perizinan, penegakan hukum terhadap tambang ilegal, serta pemulihan kawasan hulu dan DAS menjadi langkah krusial.
Banjir di Aceh, sebagaimana ditegaskan dalam dialog tersebut, bukan persoalan hitam-putih. Ia merupakan hasil interaksi kompleks antara faktor alam dan aktivitas manusia. Karena itu, solusi yang dibutuhkan pun tidak sederhana—melainkan menuntut komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola lingkungan secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....