Pemkab Wakatobi Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
- 11 Feb 2026 10:20 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kabupaten Wakatobi terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Komitmen tersebut ditegaskan melalui pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) yang secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Wakatobi, Safia Wualo pada Selasa 10 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Safia Wualo hadir mewakili Bupati Wakatobi, Haliana.
“Mewakili Bupati Wakatobi Bapak Haliana Membuka Kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Wakatobi,” ujar Safia Wualo.
| Baca juga: Data Akurat Kunci Utama Pembangunan Wakatobi |
FGD ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat proses pengakuan MHA di Wakatobi. Melalui forum diskusi tersebut, berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat menyatukan persepsi serta merumuskan langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat.
Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, tokoh adat, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan proses pengakuan dan perlindungan MHA berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Wakatobi berharap hasil dari FGD ini dapat menjadi dasar penguatan kebijakan daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian nilai budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....