Sekda Tegaskan Lahan SPPG Karang suci Milik Pemda
- 08 Feb 2026 20:40 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu Utara - Pasca aksi protes pembangunan gedung SPPG yang berlokasi di Desa Karang Suci, Kecamatan Argamakmur beberapa hari yang lalu. Sekretaris Daerah Bengkulu Utara menegaskan lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah.
Sekretaris Daerah Bengkulu Utara Fitriansyah mengatakan lahan tersebut sebelumnya memang pernah digugat oleh warga, namun berdasarkan keputusan Mahkamah Agung lahan tersebut secara sah merupakan milik Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara. Ini bisa dibuktikan dengan sertifikat resmi dari BPN.
"Lahan yang di Desa Karang Suci yang akan di Bangun untuk gedung SPPG itu jelas milik Pemeeintah Darah Bengkulu Utara. Itu adalah asetnya Dinas Pendidikan," katanya.
Fitriansyah menambahkan, jika warga yang mengklaim sebagai ahli waris merasa memiliki bukti yang kuat, ia mempersilahkan warga btersebut untuk menggugat ke jalur hukum. Namun ia menegaskan berdasarkan berdasarkan keterangan BPN tidak ada tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut.
"Terkait dengan pembangunan alhamdulillah sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan agar bisa tetap dilanjutkan. Jika memang merasa ada bukti kepemilikan silahkan untuk tempuh jalur hukum," ucapnya.
Wasmandi selaku alhli waris tanah menjelaskan, berdasarkan surat keterangan tanah atau SKT yang diterbitkan pada tahun 1999 atas nama Subur yang merupakan orang tuanya. Pada saat dilakukan mediasi disepakati ganti rugi tanam tumbuh seperti sawit dan pohon jengkol sebesar Rp.3.000.000,- .
Selain itu pihak pelaksana pembangunam SPPG juga diperbolehkan untuk melakukan pengerjaan. Namun ia menegaskan terkait masalah tanah belum tuntas dan akan menempuh jalur hukum.
"Keputusannya mereka melakukan ganti rugi tanam tumbuh. Tapi kalau untuk tanahnya ini masih belum selesai, jadi akan kami proses gugatan ke pengadilan," ujarnya
Akibat permasalahan lahan ini pembangunan SPPG di Desa Karang Suci terhenti sebanyak tiga kali. Dimana rencananya pembangunan gedung SPPG ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025, namun lantaran adanya sengketa lahan proyek mendapatkan dispensasi hingga tanggal 29 Februari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....