Pemprov Bengkulu Perketat Presensi ASN

  • 04 Feb 2026 10:32 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pada awal Februari, Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai memperkuat pengawasan kehadiran aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini dilakukan dengan menerapkan sistem e-presensi berbasis digital secara lebih masif di seluruh OPD.

Sistem e-presensi tersebut diberlakukan tanpa pengecualian bagi seluruh ASN. Baik ASN yang bekerja dari kantor maupun yang menerapkan pola kerja work from anywhere (WFA) tetap wajib melakukan presensi.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan kebijakan WFA masih akan diberlakukan selama satu bulan ke depan. Saat ini, skema kerja ASN masih menerapkan 25 persen bekerja dari kantor dan 75 persen lainnya bekerja dengan pola WFA.

Menurut Herwan Antoni, kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah. Efisiensi ini terutama diarahkan untuk menekan biaya operasional perkantoran yang selama ini cukup besar.

Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi ke depan menunjukkan skema tersebut belum cukup efektif menekan pengeluaran, maka Pemprov Bengkulu tidak menutup kemungkinan menerapkan WFA secara penuh. Kebijakan bekerja 100 persen dari mana saja dinilai dapat menjadi alternatif lanjutan.

Meski demikian, PJ Sekda menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan yang cepat dan berkualitas.

Dengan dimasifkannya penerapan e-presensi, diharapkan disiplin serta kinerja ASN dapat terus terpantau. Hal ini penting agar fleksibilitas kerja tidak menurunkan produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....