Pemkab Tuban Tanggapi Rencana Pembukaan Gerai Miras

  • 02 Feb 2026 18:12 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Tuban - Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan terkait rencana keberadaan sebuah gerai bernama 23 HWG yang dikabarkan akan memperdagangkan minuman beralkohol.

Menyikapi informasi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban langsung melakukan koordinasi lintas sektor untuk menentukan langkah pengendalian yang diperlukan.

Koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat bersama sejumlah unsur, di antaranya Polres Tuban, Satpol PP dan Damkar, Diskopumdag, serta pihak Kecamatan Semanding.

Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa gerai yang direncanakan beroperasi di kawasan Jalan Pahlawan tersebut belum mengantongi kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan satu pun dokumen izin yang membolehkan operasional usaha penjualan minuman beralkohol di lokasi dimaksud.

"Outlet ini tidak diperkenankan untuk menjalankan kegiatan usahanya, karena belum ada perizinan," ucapnya.

Ia menegaskan, apabila tetap beroperasi tanpa izin, maka aparat berwenang akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, usaha perdagangan minuman beralkohol termasuk kategori kegiatan yang pengaturannya sangat ketat. Proses perizinan harus diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh tim teknis terkait, serta wajib memperoleh penetapan resmi dari kepala daerah.

“Yang pasti sampai sekarang, seluruh persyaratan tersebut belum dipenuhi,” tegas Esti.

Selain persoalan perizinan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemilik lahan tidak memberikan persetujuan atas penggunaan tempat tersebut untuk penjualan minuman beralkohol. Bahkan, papan nama outlet yang sempat terpasang dilaporkan sudah diturunkan.

Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP Tuban memastikan akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait. Langkah ini dilakukan sebagai wujud konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan perizinan serta menegakkan aturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....