Dinsos Kendari Tingkatkan Razia “Gepeng”

  • 31 Jan 2026 17:40 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari melakukan penyisiran terhadap sejumlah persimpangan lampu merah untuk menertibkan aktivitas jalanan yang semakin menjamur, mulai dari pengamen, badut jalanan, gelandang hingga pengemis.

Aksi tegas ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014, bukan hanya sekadar pengamanan namun juga untuk mengembalikan ketertiban umum serta menjamin keselamatan pengguna jalan.

Petugas menyasar lokasi strategis yang menjadi "pos" favorit para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), antara lain Simpang Lampu Merah Mcd, Lampu Merah Pasar Baru, Lampu Merah PLN dan Kawasan Gerbang Batas Kota.

Dalam operasi kali ini, sebanyak 6 orang diamankan untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan sisi humanis.

"Kami memberikan edukasi bahwa aktivitas di lampu merah itu berbahaya. Ini bukan soal melarang mencari nafkah, tapi soal keselamatan mereka sendiri dan kenyamanan para pengendara," ujarnya, Jumat (30/1/2026)

Para pelanggar tidak langsung dikenai sanksi berat, melainkan melalui tiga tahapan prosedur: pendataan latar belakang dan domisili, edukasi mengenai bahaya serta aturan Perda, dan pembuatan surat pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas di lokasi terlarang.

Rukmana menambahkan, kehadiran para badut dan pengemis di persimpangan jalan sering mengganggu konsentrasi pengemudi dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Dinsos berkomitmen akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan agar Kota Kendari tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....