DPRD Jambi Soroti Kasus Guru Siswa SMKN

  • 30 Jan 2026 09:01 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - DPRD Provinsi Jambi menyoroti penanganan kasus yang melibatkan seorang guru dan siswa di SMKN 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang mencuat pada Januari 2026.

Kasus tersebut bermula ketika seorang guru Agus Saputra diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah siswa di lingkungan sekolah pada 15 Januari 2026. Atas kejadian itu, Agus mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Namun tidak lama berselang, pihak siswa juga melayangkan laporan balik ke kepolisian. Dalam laporan tersebut, Agus dituding melakukan kekerasan fisik terhadap siswa saat proses belajar mengajar berlangsung. Adanya laporan dari kedua belah pihak mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman kasus secara menyeluruh.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah, mengatakan pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi langsung dengan Kapolda Jambi guna memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kepolisian masih mendalami kasus agar dapat melihat persoalan secara utuh dan berimbang.

“Sudah beberapa kali kami berkomunikasi dan bertemu dengan Kapolda Jambi. Dari Polda menyampaikan bahwa kasus ini masih didalami karena baik siswa maupun guru sama-sama membuat laporan,” ujar Hafiz, Senin 26 Jnauari 2026.

Ia menilai, kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan berhati-hati dalam menilai keterangan serta alat bukti yang ada. DPRD Provinsi Jambi juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap oknum guru yang terlibat, termasuk pemeriksaan kesehatan mental, guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara objektif dan komprehensif.

“Termasuk kemungkinan dilakukan uji kesehatan mental kepada oknum guru tersebut. Kita lihat nanti bagaimana hasilnya,” kata Hafiz.

Lebih lanjut, DPRD Provinsi Jambi akan terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan instansi terkait agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut. Kepastian langkah dinilai penting untuk melindungi hak semua pihak, terutama siswa.

Meski demikian, DPRD tetap membuka opsi penyelesaian secara kekeluargaan, sepanjang disepakati seluruh pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika memang memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan dan semua pihak sepakat, tentu itu menjadi harapan bersama,” tegasnya.

Terkait wacana pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD, Hafiz menyebut langkah tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pendalaman aparat penegak hukum dan dinas terkait. Pansus akan dipertimbangkan apabila ditemukan indikasi adanya persoalan sistemik dalam dunia pendidikan.

DPRD Provinsi Jambi berharap penanganan kasus di SMKN 3 Berbak dapat dilakukan secara transparan, adil, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi dunia pendidikan serta perlindungan terhadap peserta didik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....